2. Profesionalisme aparat penegak hukum dalam pelaksanaan upaya penegakan hukum dan mengungkap pelaku setiap tindakan yang mengancam kebebasan pers dan intimidasi digital termasuk peretasan dan DDOS; dan
3. Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Menggunakan cara-cara yang sesuai mekanisme UU Pers untuk setiap keberatan atas berita.
Halaman 3 dari 3




