Tempo Tegaskan Telah Laksanakan Rekomendasi Dewan Pers, Nilai Gugatan Menteri Pertanian Tidak Berdasar

Gedung Tempo Media Grup di Jakarta. FOTO: TEMPO.CO

Darilaut – Polemik antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan majalah Tempo terus bergulir setelah Kementerian Pertanian memberikan hak jawab kepada sejumlah media terkait pemberitaan demonstrasi wartawan menolak gugatan terhadap Tempo. Gugatan senilai Rp200 miliar yang diajukan Amran kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025 itu menuai gelombang protes dari komunitas wartawan di berbagai daerah.

Dalam hak jawabnya, kuasa hukum Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, bersama Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pertanian, Arief Cahyono, menyatakan bahwa Tempo tidak melaksanakan sepenuhnya pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait pengaduan atas sampul berita “Poles-Poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025. “Tempo menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat,” ujar Chandra.

Namun, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan pernyataan tersebut tidak berdasar dan merupakan tafsir sepihak dari pihak Kementerian Pertanian. Menurutnya, hingga kini Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan resmi apakah Tempo telah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi yang tertuang dalam PPR.

Setri menambahkan, sehari setelah menerima naskah PPR, pihaknya telah melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers. Langkah tersebut meliputi perubahan judul poster di media sosial dan situs web menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, pencabutan poster lama, permintaan maaf kepada pengadu, serta pelaporan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers.

“Jadi jika Kementerian Pertanian menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu hanyalah tafsir mereka,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila pengadu, dalam hal ini Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto, merasa tidak puas, seharusnya menempuh mekanisme sesuai aturan Dewan Pers.

“Seharusnya Wahyu datang kembali ke Dewan Pers untuk menyampaikan keberatannya agar dilakukan mediasi ulang, bukan langsung menggugat ke pengadilan,” kata Setri.

Sementara itu, aksi solidaritas wartawan yang menolak gugatan tersebut terus meluas. Para jurnalis menilai langkah hukum yang diambil Menteri Amran merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan pers dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penyelesaian sengketa jurnalistik di Indonesia. “Ini cara baru membredel media,” ujar aksi solidaritas kami bersama Tempo.

Gelombang demonstrasi juga terjadi di sejumlah daerah. Komunitas wartawan di berbagai kota menyuarakan kritik terhadap sikap Menteri Pertanian yang dinilai tidak mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai Undang-Undang Pers. Mereka menuntut agar pemerintah menghormati independensi media dan tidak mengkriminalisasi kerja jurnalistik.

Exit mobile version