Darilaut – Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyampaikan pernyataan sikap menanggapi gugatan hukum yang dilayangkan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap Tempo. Ia menyebut gugatan tersebut sebagai langkah yang mencemaskan karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi hubungan antara pejabat publik dan media di Indonesia.
“Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman memang mencemaskan karena akan jadi preseden ke depan bagaimana publik dan pejabat publik melihat dan berhubungan dengan media,” ujar Setri dalam pernyataannya, Sabtu (2/11).
Menurutnya, setelah hampir tiga dekade Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, masih ada pejabat publik yang belum memahami esensi dari regulasi tersebut. Ia menegaskan, jika seorang pejabat tidak puas terhadap pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah melalui Dewan Pers, bukan lewat jalur pengadilan.
“Begitu ia memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi juga menimbulkan ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas”.
Setri juga mengakui bahwa media, termasuk Tempo, tidak luput dari kesalahan. Namun, ia menilai mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers merupakan langkah yang konstitusional dan beradab. Melalui lembaga tersebut, media bisa belajar untuk menjadi lebih bertanggung jawab sekaligus menjaga kemerdekaan pers tetap hidup di era demokrasi.




