Darilaut – Tim Investigasi Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) merekomendasikan sanksi berat untuk Mapala Butaiyo Nusa.
Hal ini terkait dengan kasus meninggalnya mahasiswa UNG, Muhammad Jeksen, dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa.
Tim Investigasi telah menelusuri aspek administrasi, wawancara dengan peserta dan panitia, hingga konfirmasi dengan pihak fakultas. Hasilnya menunjukkan adanya kelalaian serius, baik dari organisasi Mapala maupun manajemen fakultas.
Salah satu temuan krusial tidak adanya surat izin resmi kegiatan. Meski ada SK kepanitiaan yang ditandatangani Dekan sebagai dasar pencairan dana, fakultas tidak pernah mengeluarkan izin pelaksanaan kegiatan di luar kampus.
Selain itu, SOP Mapala tidak diterapkan secara konsisten. Dengan dasar itu, tim merekomendasikan pembekuan kegiatan Mapala Butaiyo Nusa dalam waktu yang tidak ditentukan.
Ketua Mapala dan panitia pelaksana Diksar disarankan dikenakan sanksi skorsing selama dua semester.
Bahkan, jika ditemukan unsur pidana dan berkekuatan hukum tetap, mereka dapat dijatuhi sanksi pemecatan atau drop out (DO).
Tim Investigasi juga mendorong perbaikan regulasi standar keselamatan dalam setiap kegiatan mahasiswa, serta menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang kini ditempuh pihak kepolisian.




