Jakarta – Tim Satgasgab F1QR Koarmada I, TNI Angkatan Laut, menggagalkan penyelundupan benih lobster dari Batam ke Singapura, Kamis (12/9). Benih lobster yang digagalkan ini senilai Rp 12,3 miliar.
Komandan Lantamal IV Laksma TNI Arsyad Abdullah mengatakan, pada Kamis (12/9) tim Satgasgab F1QR Koarmada I menangkap speedboat bermesin 15 PK yang akan menyeludupkan benih lobster dari Batam ke Singapura. Posisi pada koordinat 0° 52′ 565″ N – 103° 49′ 014″ E, di perairan Pulau Combol.
Hal ini disampaikan Danlantamal IV didampingi oleh Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan, saat memberikan keterangan Pers di Mako Lanal Batam, Jumat (13/9).
Tim Satgasgab F1QR Koarmada I terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam. Sebelum penangkapan, terjadi pengejaran speedboat oleh tim Satgasgab F1QR Koarmada I.
Tim F1QR bergerak menuju sasaran dan segera melakukan penyekatan dengan membagi sektor yang di indikasikan sebagai jalur penyelundupan benih lobster. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlihat dan melintasnya 1 speedboat tanpa nama yang melaju kencang dengan kecepatan ± 15 knot di sekitar perairan Pulau Combol Batam mengarah ke Singapura.
Pengejaran dilakukan dengan menggunakan speedboat dari arah Perairan Pulau Moro menuju ke arah Tanjung Semokol Perairan Sugi. Karena terkepung speedboat tanpa nama berhasil ditangkap tim F1QR pada posisi koordinat 0° 52′ 565″ N – 103° 49′ 014″ E di perairan Pulau Combol. Speedboat tersebut dikandaskan di bakau dan diamankan tim F1QR.
Tim Satgasgab F1QR Koarmada I melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti 14 box sterofoam coolbox yang berisi benih lobster, sementara pelaku penyelundupan melarikan diri.
Lanal Batam segera berkoordinasi dengan pihak Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) untuk melakukan pencacahan benih lobster di stasiun BKIPM Kota Batam.
Hasil pencacahan benih lobster di stasiun BKIPM, dari jumlah 14 Box Sterofoam dan 1 Box Sterofoam berisi 30 kantong dengan rincian 1 kantong untuk jenis Pasir rata-rata 200 ekor dan 1 kantong untuk jenis Mutiara rata-rata 100 ekor.
Sehingga total estimasi penyelamatan Sumber Daya Ikan (SDI) senilai Rp 12.300.000.000. Dengan rincian, jenis Pasir 200 ekor x 30 kantong x 13 box = 78.000 ekor (78.000 ekor x Rp 150.000 = Rp 11.700.000.000). Jenis Mutiara 100 ekor x 30 kantong x 1 box = 3.000 ekor (3.000 ekor x Rp 200.000,- = Rp 600.000.000).
Komandan Gugus Keamanan Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan mengatakan, seluruh barang bukti berupa 14 box sterofoam benih lobster berisi 81.000 ekor, saat ini diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam. Benih lobster ini akan dilepas di Pulau Abang.
Pelanggaran tersebut berdasarkan pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Kemudian, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, Asintel Danguskamla Koarmada 1 Kolonel Laut (E) Yulianus Arinando, Asintel Danlantamal IV Letkol Laut (P) Ari Aryono, Kepala SKIM Anak Agung Gede Eka Susilo, Kasi Sarpras PSDKP Batam Martin Luhulima, Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (E) Irawan Prasetyo, dan Pasops Lanal Batam Mayor Laut (KH) Yudhi.*
