Jakarta – Petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bareskrim Polri dan TNI Angkatan Laut (AL) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai kurang lebih Rp 22,3 miliar. Penyelundupan ini berada di dua lokasi yang berbeda, masing-masing di Lampung dan Kepulauan Riau.
Di Lampung, penggerebekan dilakukan di gudang benih lobster oleh aparat bersama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Lampung, pada Rabu (7/8). Jumlah benih lobster yang berhasil digagalkan sebanyak 57.208 senilai Rp 8,5 Miliar.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka terkait tindak pidana jual-beli benih lobster illegal ini.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri AKBP Parlindungan Silitonga mengatakan, nilai yang berhasil diselamatkan oleh Polri terkait kasus ini adalah Rp 8,5 miliar. Benih lobster itu ditempatkan di dalam kotak-kotak yang sudah disediakan para pelaku dan ditaruh di gudang persembunyiannya beserta alat packing di sebuah gudang di wilayah Lampung.
Di gudang tersebut, polisi mengamankan YB (49), M (50), F (35), dan S (41). Setelah itu, terlihat sebuah mobil mendekati gudang tersebut. Polisi pun menggerebek mobil itu dan menangkap J (34), JA (25), II (22), TP (18), dan T (21). Kemudian, tak jauh dari lokasi sebelumnya, aparat menangkap HG (45) di gudang lainnya.
Komentar tentang post