Darilaut – Ekspor udang beku Indonesia mendapat tuduhan antidumping dan countervailing duties (CVD) di pasar Amerika Serikat (AS). Tuduhan ini disampaikan American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menghadapi masalah tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.
Cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded.
Tuduhan countervailing duties tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador dan India, sementara tuduhan antidumping ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador.
Berdasarkan Sunset Reviews tahun 2022, sampai saat ini terdapat 4 negara yang masih dikenai Bea Masuk Antidumping, yaitu maksimum China 112,81%, India 110,9%, Thailand 5,34%, dan Vietnam 25,76%.
Antidumping adalah pengenaan bea masuk terhadap suatu jenis produk impor yang produsennya dituduh melakukan praktik dumping.
Saat ini KKP fokus menyelesaikan pengisian kuesioner countervailing duties sebagai langkah untuk menjelaskan program yang dituduh subsidi dengan dukungan data, dan memastikan bahwa program di sektor perikanan tersebut tidak diskriminatif atau tidak dikhususkan untuk udang.
Selain itu KKP melakukan pendampingan kepada eksportir mandatory respondent dalam pengisian kuesioner countervailing duties, dan juga telah menunjuk lawyer untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam penyelesaian kasus tersebut.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, mengatakan, kita sudah menyiapkan penanganan kasus antidumping dan countervailing duties, khususnya dalam penyusunan penjelasan terhadap kebijakan atau program yang dituduh subsidi khususnya di sektor perikanan. Seperti fasilitasi pembiayaan untuk sektor perikanan, dan asuransi bagi pembudidaya skala kecil.
Menurut Budi, KKP selaku kementerian pembina komoditas udang telah melakukan kajian secara seksama dalam pemilihan laywer internasional yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus ini.
Budi menjelaskan KKP juga mendampingi eksportir mandatory respondents antidumping dan countervailing duties bersama laywer yang ditunjuk oleh pemerintah dan yang ditunjuk oleh masing-masing eksportir dalam rangka pengisian kuesioner dari US Department of Commerce (USDOC).
Termasuk juga akan melakukan pendampingan dan pengawalan proses hearing dan forum penyampaian argumen yang dilaksanakan
“Kami lakukan pendampingan kepada kementerian/ lembaga dan stakeholders dalam investivigasi dan verifikasi yang akan dilakukan oleh USDOC,” katanya.
Budi memastikan KKP juga menyampaikan penjelasan terhadap kebijakan atau program terkait sektor perikanan yang dituduh subsidi dan hasil pengisian kuesioner countervailing duties kepada Kemendag selaku vocal point pada 22 Desember dan 29 Desember 2023.
Bahkan KKP juga telah mengadakan pertemuan dengan Kemenkomarves, Kemendag, Kemenlu, asosiasi, mandatory.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (5/1) untuk melaporkan ekspor udang Indonesia yang mendapatkan tuduhan antidumping di Amerika Serikat.
Menteri Trenggono menyampaikan KKP akan mendorong langkah-langkah penyelesaian agar kondisi tersebut tidak merugikan Indonesia.
