Darilaut – Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) memberikan penghargaan kepada lembaga dan individu atas penegakan hukum yang luar biasa terhadap perdagangan ilegal satwa liar, limbah berbahaya, dan bahan kimia di seluruh Asia.
Penghargaan Keunggulan Penegakan Hukum Lingkungan Asia atau Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEEE) 2024-2025 diberikan UNEP kepada Biro, Departemen dan individu di Tiongkok (Cina), Hong Kong, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (KLHK) Indonesia, Singapura, dan Afrika Selatan untuk kategori Kolaborasi dan Dampak.
UNEP mengumumkan para penerima penghargaan kepada individu dan lembaga atas kepemimpinan mereka dalam menangani kejahatan lingkungan lintas batas di seluruh Asia.
Indonesia memperoleh penghargaan karena menjalankan kolaborasi penanganan kejahatan lingkungan laut dan penyelundupan satwa liar badak jawa untuk lembaga Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bekerja sama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, serta Kantor Imigrasi.
Dalam siaran pers UNEP, acara penganugerahan ini diselenggarakan secara virtual pada 17 Oktober 2025, yang mempertemukan para mitra global dan para pemimpin penegakan hukum.
Sekretaris Eksekutif Konvensi Basel, Rotterdam, dan Stockholm, Rolph Payet, menjelaskan pentingnya perjanjian lingkungan multilateral dalam upaya penegakan hukum.
“Konvensi Basel, Rotterdam, dan Stockholm menyediakan kerangka hukum yang vital untuk memerangi perdagangan ilegal limbah berbahaya dan bahan kimia,” ujarnya.
”Penguatan penegakan hukum dan kerja sama regional memberdayakan para pelaku garda terdepan untuk menciptakan perubahan nyata.”
Memasuki edisi kesembilan, AEEE memberikan penghargaan atas keunggulan dalam kategori-kategori seperti kolaborasi, dampak, inovasi, integritas, dan kepemimpinan gender.
Untuk pertama kalinya, penghargaan ini juga menyoroti kerja sama Asia-Interkontinental, dengan fokus khusus pada kolaborasi Afrika-Asia dalam menangani perdagangan satwa liar ilegal.
Para penerima penghargaan meliputi pejabat pemerintah, lembaga, dan tim yang telah menunjukkan penegakan hukum nasional yang luar biasa untuk memerangi kejahatan seperti perdagangan ilegal satwa liar, kayu, limbah berbahaya, bahan kimia, dan zat perusak ozon.
Sekretaris Jenderal Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES), Ivonne Higuero, mengatakan, kejahatan lingkungan dipandang sebagai salah satu ancaman terbesar bagi keanekaragaman hayati dan supremasi hukum.
Para penerima penghargaan membuktikan bahwa tindakan berani dan kolaborasi lintas batas sangat penting untuk ”menegakkan hukum lingkungan dan membawa kita lebih dekat ke masa depan yang lebih adil, tangguh, dan berkelanjutan di mana manusia dan satwa liar dapat hidup berdampingan,” ujar Ivonne Higuero.
Kepala Kantor Penghubung Intelijen Regional Organisasi Kepabeanan Dunia untuk Asia Pasifik, Norikazu Kuramoto, menyampaikan apresiasi atas “tindakan, pencapaian, dan prestasi luar biasa para penerima penghargaan dalam melindungi lingkungan.”
Edisi AEEE 2024-2025 diselenggarakan oleh UNEP bekerja sama dengan Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (INTERPOL), Sekretariat Konvensi Basel, Sekretariat Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES), Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP), Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC), dan Organisasi Kepabeanan Dunia (WCO).
Tahun ini, tiga mitra baru bergabung dalam inisiatif ini: Sekretariat Konvensi Minamata tentang Merkuri, Program Margasatwa Global Bank Dunia, dan Sekretariat Ozon.
“Kami memuji para penerima dan mitra atas dedikasi mereka. Kejahatan lingkungan tidak mengenal batas—begitu pula seharusnya respons kita. Penting bagi kita untuk mempertahankan kolaborasi lintas batas dan aksi kolektif dalam melindungi lingkungan,” ujar Dechen Tsering, Direktur UNEP, Kantor Regional Asia Pasifik.
