“ASN di sektor pertanahan memiliki risiko tinggi berhadapan dengan masalah hukum. Oleh karena itu, sangat penting bagi mereka untuk mengetahui bahwa ada mekanisme perlindungan hukum yang tersedia dan dapat diakses,” ujar Zamroni.
Lebih jauh, Zamroni menjelaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya sekadar memberikan pengetahuan normatif tentang hukum, tetapi juga mendorong kesadaran ASN untuk memahami langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan agar terhindar dari persoalan hukum selama menjalankan tugas negara. Menurutnya, peningkatan kapasitas hukum menjadi faktor pendukung utama terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Apresiasi terhadap kegiatan ini juga disampaikan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, melalui Kepala Bagian Tata Usaha, Ali Rosidi. Ia menilai sosialisasi yang diberikan oleh akademisi UNG sangat relevan dan bermanfaat, mengingat ASN BPN setiap hari menjalankan regulasi dan kebijakan pertanahan yang tidak jarang bersinggungan dengan kepentingan publik secara langsung.
“Pelaksanaan tugas di BPN itu memiliki risiko hukum. Pemahaman yang kuat mengenai mekanisme perlindungan hukum merupakan aspek penting yang harus dimiliki ASN dalam menjalankan tugas-tugas strategis terkait pengelolaan pertanahan.”




