Sebelum ditetapkan dan disahkan secara resmi, kata Prof. Hafidz, substansi dalam pedoman akademik perlu melalui proses penyempurnaan secara menyeluruh. Karena itu, berbagai masukan menjadi bagian penting, untuk mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki maupun diperjelas dalam draf pedoman.
Melalui proses uji publik ini, UNG menunjukkan komitmennya untuk membangun tata kelola akademik secara partisipatif.
Pedoman Akademik 2026 diharapkan nantinya tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen yang mampu memberikan arah yang seragam, menyempurnakan mekanisme penyelenggaraan akademik, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di seluruh lingkungan UNG.



