Darilaut – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali memperoleh penghargaan sebagai badan publik “Informatif” tahun 2024.
Hal ini berdasarkan penilaian Komisi Informasi (KI) Pusat. Sebagai badan publik Informatif UNG memperoleh nilai 97,08 pada ajang anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024.
Khusus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) UNG berada pada ranking 20 dari 35 PTN badan publik Informatif.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dari Komisi Informasi Pusat diterima Rektor UNG Prof. Dr. Eduart Wolok, pada Selasa (17/12) malam.
Anugerah keterbukaan informasi publik diberikan untuk Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Negara Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Partai Politik.
Badan Publik Tidak Informatif
Dalam siaran pers, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat yang juga Penanggungjawab monitoring dan evaluasi, Handoko Agung Saputro, mengatakan Badan Publik yang dinilai ”kurang” dan ”tidak informatif” didominasi oleh Perguruan Tinggi Negeri sebanyak 102 PTN (68 persen), 22 Badan Usaha Milik Negara (33 persen), 20 Lembaga Non Struktural (66 persen), dan 7 Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian (17 persen). Kemudian, 6 Pemerintah Provinsi dan 3 Partai Politik masing-masing mencatatkan 17 persen dan 33 persen.
Badan Publik yang ”Kurang” dan ”Tidak Informatif” karena dua hal, pertama, tidak adanya komitmen dari Pimpinan atas implementasi Keterbukaan Informasi.
Hal ini dibuktikan dengan adanya Badan Publik yang tidak menjawab atau mengisi kuesioner monev (SAQ/Self Assessment Quesionnare).
”Padahal Badan Publik ini teregister untuk mengikuti tahapan Monev 2024,” ujarnya.
Adapun faktor kedua, karena lemahnya tata kelola kelembagaan layanan Keterbukaan Informasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Badan Publik. Ini terungkap dari jawaban-jawaban Badan Publik terhadap SAQ yang terkesan apa adanya.
Handoko menjelaskan Badan Publik yang masuk kualifikasi ”Informatif” sebanyak 162, terdiri dari 35 Perguruan Tinggi Negeri (23 persen), 36 Badan Usaha Milik Negara (55 persen), 8 Lembaga Non Struktural (26 persen), dan 26 Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian (63 persen), lalu 22 Pemerintah Provinsi dan 4 Partai Politik masing-masing mencatatkan 64 persen dan 44 persen.
Mengingat masih tingginya Badan Publik PTN yang ’kurang” dan ”tidak Informatif” menurut Handoko khusus kepada kementerian yang membawahi PTN dan BUMN, seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dan Kementerian BUMN untuk mengingatkan para Rektor dan Direktur Utama BUMN untuk secara serius melaksanakan Keterbukaan Informasi.
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan sebanyak 160 Badan Publik atau sekitar 44 persen dari 363 BP yang dimonitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi dinilai ”kurang informatif” dan ”tidak informatif” akan dilaporkan ke Presiden RI dan DPR RI.
”Berdasarkan hasil tersebut maka hakekat Keterbukaan Informasi Publik belum menjadi kesadaran di semua BP. Padahal usia UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi sudah lebih dari satu dasawarsa,” kata Donny pada acara pemberian anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta, pada Selasa (17/12) malam.
Donny mengingatkan bahwa terhadap masih tingginya Badan Publik yang ”kurang” dan ”tidak informatif”, KI Pusat akan menyampaikan kepada Presiden, sebab berdasarkan UU KIP, KI Pusat memiliki kewajiban menyampaikan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan DPR.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Viada Hafid, mengatakan, keterbukaan informasi adalah fondasi utama demokrasi, yang dapat mempercepat pembangunan nasional.
“Dengan transparansi, kita bukan hanya memenuhi hak masyarakat, tetapi juga menciptakan ruang dialog yang membangun kepercayaan antara pemerintah dan rakyat,” ujar Meutya.
