Warga Berdalih Tidak Tahu Paus Berkepala Melon Satwa yang Dilindungi

INSTAGRAM MBOJOINSIDE

Darilaut – Warga yang memenggal mamalia laut yang diduga paus berkepala melon di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berdalih tidak mengetahui bila itu satwa yang dlindungi Undang-undang. Mereka beranggapan satwa laut ini ikan biasa.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB telah menindaklanjuti kasus tersebut yang beredar secara luas melalui media sosial tentang adanya lumba-lumba yang diangkut dengan sepeda motor pada Sabtu (11/9).

Dinformasikan bahwa pada kejadian tersebut lumba-lumba masih hidup dan hal tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan dari masyarakat.
BKSDA NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima segera melakukan penelusuran. Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima, Bambang Dwidarto, petugas SKW III memperoleh informasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB.

Bambang mengatakan, sesuai dengan informasi dari masyarakat Desa Panda, lumba-lumba tersebut ditemukan warga setempat terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda pada Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 10.00 Wita dalam kondisi sudah mati.

Bambang menjelaskan dari hasil wawancara warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang, dan setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa.

Mamalia laut ini kemudian diangkut dengan sepeda motor menuju Desa Panda dan kemudian dipotong-potong oleh warga setempat kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa.

Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa. Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Balai KSDA NTB, Joko Iswanto, segera memerintahkan Kepala SKW III Bima dan jajarannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi undang-undang berdasarkan PP nomor 7 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya.

Petugas SKW III Bima berpesan kepada masyarakat jika menjumpai lumba-lumba atau satwa dilindungi lainnya terdampar baik hidup atau mati agar segera melaporkannya ke kantor SKW III BKSDA NTB atau ke kantor kepolisian terdekat.

Selain itu Kepala BKSDA NTB juga memerintahkan Kepala SKW III untuk segera berkoordinasi dengan aparat setempat seperti Polsek Palibelo, Koramil setempat, Kepala Desa dan Camat setempat.

Ke depan akan ditingkatkan lagi koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait akan penanganan satwa air yang terdampar maupun konflik satwa lainnya dengan manusia.

Dari pengamatan secara visual, khususnya pada bagian moncong kepalanya, kemungkinan besar biota laut dilindungi tersebut merupakan paus berkepala melon (Peponocephala electra) bukan lumba-lumba seperti yang ramai diberitakan.

Sebelum terdampar mati, Affan (35 tahun) salah satu warga sekitar yang sedang melintas di lokasi kejadian sempat melakukan pertolongan dengan mendorong paus tersebut kembali ke laut.

Exit mobile version