Sabtu, Agustus 1, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Paus Berkepala Melon di Bima, Dibawa dengan Sepeda Motor dan Dipenggal

redaksi
13 September 2021
Kategori : Berita, Konservasi, Orca
0
Paus Berkepala Melon di Bima, Dibawa dengan Sepeda Motor dan Dipenggal

INSTAGRAM MBOJOINSIDE

Darilaut – Seekor mamalia laut diduga jenis paus berkepala melon dibawa dengan sepeda motor, kemudian dipenggal dan dibagi-bagi oleh sejumlah warga. Kasus pemotongan satwa laut yang dilindungi ini terjadi di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyesalkan tindakan penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi tersebut. Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP langsung menindaklanjuti viralnya berita warga yang membawa seekor lumba-lumba dengan sepeda motor melalui media sosial.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar wilayah kerja NTB dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, lumba-lumba tersebut dibawa ke kampung terdekat. Kkemudian dipotong-potong dan dibagikan kepada warga masyarakat di Desa Panda, Kecamatan Palibelo.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari sangat menyayangkan tindakan tersebut. Tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota dilindungi oleh warga mengingat lumba-lumba dan paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: BPSPL DenpasarDitjen Pengelolaan Ruang Laut KKPKKPLumba-lumbaMamalia lautPaus Melonpaus terdampar
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Banjir Melanda Tanah Laut

Next Post

Warga Berdalih Tidak Tahu Paus Berkepala Melon Satwa yang Dilindungi

Postingan Terkait

Bibit Siklon Tropis 94W Beri Dampak Gelombang Laut di Sangihe dan Talaud

Bibit Siklon Tropis 94W Beri Dampak Gelombang Laut di Sangihe dan Talaud

1 Agustus 2026
Guru besar Wako University: Dunia Banyak Dibangun Melalui Cara Berpikir Kontinental

El Niño Masih Dapat Mengalami Penguatan

1 Agustus 2026

BMKG Pantau 1.729 Titik Panas di Sejumlah Wilayah di Indonesia

Potensi Hujan dan Angin Kencang di Indonesia

Topan Super Dolphin Pertahankan Kekuatan Menuju Selatan Jepang

Dampak Kekeringan, Lebih Dari 5 Ribu Orang Kesulitan Air Bersih di Provinsi Gorontalo

Kekeringan Meluas di Provinsi Gorontalo, Tim Penanggulangan Bencana Salurkan Air Bersih di 3 Kabupaten

Bibit Siklon Tropis 94W Berkembang di Laut Filipina

Next Post
Paus Berkepala Melon di Bima, Dibawa dengan Sepeda Motor dan Dipenggal

Warga Berdalih Tidak Tahu Paus Berkepala Melon Satwa yang Dilindungi

Komentar tentang post

TERBARU

Bibit Siklon Tropis 94W Beri Dampak Gelombang Laut di Sangihe dan Talaud

El Niño Masih Dapat Mengalami Penguatan

BMKG Pantau 1.729 Titik Panas di Sejumlah Wilayah di Indonesia

Potensi Hujan dan Angin Kencang di Indonesia

Topan Super Dolphin Pertahankan Kekuatan Menuju Selatan Jepang

Dampak Kekeringan, Lebih Dari 5 Ribu Orang Kesulitan Air Bersih di Provinsi Gorontalo

AmsiNews

REKOMENDASI

KLHK: Belum Ada Baku Mutu Air Terkait Parasetamol

Hasil Penelitian, Melanin Tinta Cumi-Cumi dan Minyak Ikan Dapat Mencegah Uban

Larangan Aplikasi TikTok Membayangi Pengguna di Amerika Serikat

Dua Bahaya Sampah Antariksa

Pembatasan Akses Akun Media Sosial Magdalene oleh Komdigi Tidak Sejalan dengan UU Pers

KKP Kembangkan Program Adopsi Karang dan Pulau

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.