Darilaut – Seekor mamalia laut diduga jenis paus berkepala melon dibawa dengan sepeda motor, kemudian dipenggal dan dibagi-bagi oleh sejumlah warga. Kasus pemotongan satwa laut yang dilindungi ini terjadi di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyesalkan tindakan penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi tersebut. Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP langsung menindaklanjuti viralnya berita warga yang membawa seekor lumba-lumba dengan sepeda motor melalui media sosial.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar wilayah kerja NTB dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, lumba-lumba tersebut dibawa ke kampung terdekat. Kkemudian dipotong-potong dan dibagikan kepada warga masyarakat di Desa Panda, Kecamatan Palibelo.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari sangat menyayangkan tindakan tersebut. Tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota dilindungi oleh warga mengingat lumba-lumba dan paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Komentar tentang post