Darilaut – Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum (pemilu) akan berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024.
Apakah pemilih dapat memotret pemberian suara di bilik suara? Apakah masyarakat dapat mendokumentasikan hasil penghitungan suara?
Hasil Telaah
Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 22 E, (1) pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
A) Pemungutan Suara
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 368 ayat (1) KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.
(2) Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab. (3) Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab.
(4) Petugas ketertiban, ketenteraman, menjaga ketertiban, ketenteraman, lingkungan TPS/TPSLN. (5) Pengawas TPS/Panwaslu LN wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
Saat pemberian suara atau pencoblosan surat suara, pemilih yang berada di bilik suara tidak boleh memotret hak pilihnya (pilihannya).
Larangan pemilih merekam saat melakukan pemberian suara:
a. Ketentuan pasal 25 ayat (1) huruf e dan pasal 28 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur bahwa:
(1). Ketua KPPS Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
(2). Pemilih tidak bisa mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
b. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka pemilih dilarang untuk melakukan perekaman gambar maupun video pada saat memberikan suara di dalam bilik suara.
B) Penghitungan Suara
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 384 ayat (8) warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu yang dilakukan secara terbuka untuk umum di luar TPS.
Pasal 387 (1) Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung.
(2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup.
(3) Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pasal 52 ayat (1) Ketua KPPS mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.
(2) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Surat Suara:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. DPR;
c. DPD;
d. DPRD Provinsi; dan
e. DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 59 ayat (1) setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir:
a. Model C.HASIL-PPWP;
b. Model C.HASIL-DPR;
c. Model C.HASIL-DPD;
d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD;
e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK;
f. Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau
g. Salinan Model A-Kabko Daftar Pemilih dan Model A Daftar Pemilih Pindahan.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto atau video.
Kesimpulan
Pemilih saat pemberian suara di bilik suara dilarang untuk memotret, merekam atau mendokumentasikan hak pilihnya.
Setelah penghitungan suara berakhir Saksi, Pengawas TPS, pemantau pemilu atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C, serta salinan daftar pemilih. Dokumentasi tersebut dapat berupa foto atau video. (Verrianto Madjowa)
Rujukan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
KPU RI. Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
https://www.youtube.com/watch?v=1jfFhSXZ_Ac&list=PPSV
Konten ini diproduksi Darilaut.id sebagai upaya untuk melawan hoaks, informasi bohong, konten palsu dan sejenisnya.
