Darilaut – Setelah melewati tahapan kampanye pada Sabtu 10 Februari, kita memasuki masa tenang. Tahapan masa tenang mulai 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Selanjutnya, hari pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu 14 Februari.
Namun, apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih? Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai pemilih dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memperoleh formulir pemberitahuan atau dengan cara mengecek secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Hasil Telaah
Pemilih adalah WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 198 menyebutkan (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
(3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pasal 3 (1) Pemilih didaftarkan 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam Daftar Pemilih.