Selasa, Maret 17, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Cek Fakta

Memilih Adalah Hak, Cek Terdaftar Sebagai Pemilih dan Lokasi TPS

redaksi
10 Februari 2024
Kategori : Cek Fakta
0
Memilih Adalah Hak, Cek Terdaftar Sebagai Pemilih dan Lokasi TPS

Pencarian data pemilih Pemilu 2024 melalui DPT Online. CUPLIKAN GAMBAR DPT ONLINE KPU

Darilaut – Setelah melewati tahapan kampanye pada Sabtu 10 Februari, kita memasuki masa tenang. Tahapan masa tenang mulai 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Selanjutnya, hari pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu 14 Februari.

Namun, apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih? Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai pemilih dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memperoleh formulir pemberitahuan atau dengan cara mengecek secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Hasil Telaah

Pemilih adalah WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 198 menyebutkan (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.

(3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pasal 3 (1) Pemilih didaftarkan 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam Daftar Pemilih.

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Cek FaktaKPPSKPUPemilihPemungutan SuaraPrebunking
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Benarkah Honor Petugas KPPS Dipotong Pajak 5 Persen

Next Post

Cadangan Pasir Laut Global Menipis, Pengerukan Merusak Ekosistem

Postingan Terkait

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

24 Oktober 2025
Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

11 Agustus 2025

Pemeriksa Fakta Komunitas Tak Mampu Membendung Informasi Menyesatkan di Media Sosial

Keliru, Tidak Ada Bukti Vaksin Polio Picu Kanker dan HIV

Keliru, Tidak Ada Laporan Kematian Masif Akibat Vaksin

Keliru, Tidak Ada Bukti Vaksinasi Ulang Melemahkan Sistem Kekebalan Tubuh

Keliru, Tidak Ada Istilah Medis Detoksifikasi Vaksin COVID-19

Debunking, Membongkar Delapan Mitos Tentang Perubahan Iklim

Next Post
Cadangan Pasir Laut Global Menipis, Pengerukan Merusak Ekosistem

Cadangan Pasir Laut Global Menipis, Pengerukan Merusak Ekosistem

TERBARU

49 Peserta Pendidikan Profesi Ners UNG Peroleh Sertifikat Kementerian Kesehatan

Seperti Apa Daging Tuna Sirip Biru Hasil Tangkapan Nelayan Bongo, Gorontalo

Islam Memberi Perhatian Terhadap Kelestarian Alam

Quraish Shihab Menyoroti Kerusakan Lingkungan

Penyelam Gorontalo Menggelar Tumbilotohe Underwater

Tinggi Hilal Saat Matahari Terbenam 19 Maret 2026

AmsiNews

REKOMENDASI

Waspada Gelombang Laut Dua Hari ke Depan

Pencari Kepiting yang Hilang di Kendari Ditemukan Meninggal

Depresi Tropis Berkembang di Timur Filipina, Samudra Pasifik

Pembatasan Iklan dan Pengaturan Penjualan Rokok Eceran

Perpres Publishers Rights Dapat Mendorong Ekosistem Bisnis Media Menjadi Lebih Baik

Bakal Paslon Pilkada Gorontalo Utara Telah Menjalani Pemeriksaan Kesehatan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.