Saat pemberian suara atau pencoblosan surat suara, pemilih yang berada di bilik suara tidak boleh memotret hak pilihnya (pilihannya).
Larangan pemilih merekam saat melakukan pemberian suara:
a. Ketentuan pasal 25 ayat (1) huruf e dan pasal 28 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur bahwa:
(1). Ketua KPPS Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
(2). Pemilih tidak bisa mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
b. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka pemilih dilarang untuk melakukan perekaman gambar maupun video pada saat memberikan suara di dalam bilik suara.
B) Penghitungan Suara
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 384 ayat (8) warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu yang dilakukan secara terbuka untuk umum di luar TPS.
Pasal 387 (1) Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung.
(2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup.
(3) Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.




