Senin, Juli 13, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Cek Fakta

Apakah Dapat Memotret Pemberian Suara dan Mendokumentasikan Hasil Penghitungan Suara?

redaksi
12 Februari 2024
Kategori : Cek Fakta
0
Apakah Dapat Memotret Pemberian Suara dan Mendokumentasikan Hasil Penghitungan Suara?

Ilustrasi pemberian suara atau pencoblosan di bilik suara. CUPLIKAN GAMBAR KPU RI/YOUTUBE

Saat pemberian suara atau pencoblosan surat suara, pemilih yang berada di bilik suara tidak boleh memotret hak pilihnya (pilihannya).

Larangan pemilih merekam saat melakukan pemberian suara:

a. Ketentuan pasal 25 ayat (1) huruf e dan pasal 28 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur bahwa:

(1). Ketua KPPS Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

(2). Pemilih tidak bisa mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

b. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka pemilih dilarang untuk melakukan perekaman gambar maupun video pada saat memberikan suara di dalam bilik suara.

B) Penghitungan Suara

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 384 ayat (8) warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu yang dilakukan secara terbuka untuk umum di luar TPS.

Pasal 387 (1) Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung.

(2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup.

(3) Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.

Halaman 2 dari 4
Sebelumnya1234Selanjutnya
Tags: Cek FaktaKPPSPemilihPemilu 2024Pemungutan SuaraPenghitungan SuaraPrebunking
Bagikan3Tweet2KirimKirim
Previous Post

Januari 2024 Rekor Terpanas

Next Post

Film Dirty Vote Ditonton Lebih Dari 15 Juta Kali di Youtube

Postingan Terkait

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

24 Oktober 2025
Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

11 Agustus 2025

Pemeriksa Fakta Komunitas Tak Mampu Membendung Informasi Menyesatkan di Media Sosial

Keliru, Tidak Ada Bukti Vaksin Polio Picu Kanker dan HIV

Keliru, Tidak Ada Laporan Kematian Masif Akibat Vaksin

Keliru, Tidak Ada Bukti Vaksinasi Ulang Melemahkan Sistem Kekebalan Tubuh

Keliru, Tidak Ada Istilah Medis Detoksifikasi Vaksin COVID-19

Debunking, Membongkar Delapan Mitos Tentang Perubahan Iklim

Next Post
Film Dirty Vote Ditonton Lebih Dari 15 Juta Kali di Youtube

Film Dirty Vote Ditonton Lebih Dari 15 Juta Kali di Youtube

TERBARU

Badai Tropis Haishen Terbentuk di Dekat Pulau Yap

Hujan yang Dibawa Topan Bavi Meluas di Daratan Cina, Lebih Dari 2,8 Juta Orang Dievakuasi

Badai Tropis Bavi Menuju Laut Kuning

UNG Perkuat Kapasitas Bidang Kesehatan dan Kebencanaan

Kampus Bukan Hanya Fokus Capaian Akademik, Penting Memperhatikan Kondisi Mental Mahasiswa

Topan Bavi Melintasi Daratan Cina Timur dengan Membawa Hujan Lebat dan Angin Kencang

AmsiNews

REKOMENDASI

2015 Hingga 2022 Tercatat Sebagai Tahun Terpanas

Tangkap 4 Kapal Ikan Asing, KRI Bung Tomo Usir 2 Kapal Pengawas Perikanan Vietnam

Banyak Penderita Diabetes di Tojo Una-Una, Menkes: Maksimalkan Pencegahan di Puskesmas

Mempertahankan Ribuan Kelelawar di Kawasan Mangrove Olibu, Teluk Tomini

Topan Haikui Akan Mendarat Hari Ini di Dekat Taitung, Taiwan

Nilai Tukar Petani Provinsi Gorontalo Maret 2025 Naik 4,05 Persen, Tertinggi di Indonesia

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.