Apakah Sudah Ada Calon Terpilih Hasil Pemilu 2024?

Ilustrasi bilik suara. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Pemilihan umum (pemilu) 2024 untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berlangsung serentak pada Rabu 14 Februari. Pemungutan dan penghitungan suara berlangsung Rabu hingga Kamis (15/2).

Seminggu setelah pemilihan serentak tersebut, beredar di WhatsApp dan media sosial lainnya, nama-nama calon legislatif terpilih.

Apakah sudah ada calon terpilih hasil pemilu 2024?

Hasil Telaah

Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Begitu pula dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta DPD dilakukan oleh KPU.

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 15 Februari hingga 20 Maret mendatang masih tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi dan KPU. Dengan demikian, belum ada pasangan calon terpilih maupun calon terpilih yang telah ditetapkan KPU.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa tahapan penetapan meliputi, penetapan: a. pasangan calon terpilih; b. perolehan kursi; dan c. calon terpilih.

(2) Tahapan penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penetapan pasangan calon.

(3) Tahapan penetapan perolehan kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penetapan perolehan kursi partai politik untuk anggota: a. DPR; b. DPRD provinsi; dan c. DPRD kabupaten/kota.

(4) Tahapan penetapan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemilu anggota: a. DPR; b. DPD; c. DPRD provinsi; dan d. DPRD kabupaten/kota.

Perolehan Kursi

Pasal 9 menyebutkan penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR, dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR; atau

b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 10 ayat (1) partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

(2) Suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR.

(3) Jumlah suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Selanjutnya, pasal 13 (1) KPU melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPR setiap partai politik yang memenuhi ambang batas pada masing-masing dapil (daerah pemilihan) dengan ketentuan:

a. menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik di setiap dapil sebagai suara sah setiap partai politik;

b. membagi suara sah setiap partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya;

c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; dan

d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada dapil yang bersangkutan habis terbagi.

Berbeda dengan anggota DPR, penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi tidak ada ambang batas perolehan suara. Artinya, seluruh partai politik diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPRD provinsi.

Begitu pula anggota DPRD kabupaten/kota, seluruh partai politik diikutkan dalam penentuan perolehan kursi.

Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 473 menyebutkan:

1) Perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.

Selanjutnya, pasal 474 (1) dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.

(2) Peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

Adapun pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota. Untuk DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.

Sementara pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pada  Selasa, 1 Oktober 2024.

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, pasal 6 menyebutkan:

(1) KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU menetapkan 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.

Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden Presiden dan Wakil Presiden Minggu, 20 Oktober 2024.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 475 ayat (1) dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

(3). Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Kesimpulan

Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung Kamis 15 Februari 2024 hingga Rabu 20 Maret 2024 mendatang. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang di PPK, KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi dan KPU RI. Hingga saat ini belum ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih maupun calon terpilih DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (Verrianto Madjowa) 

Rujukan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Konten ini diproduksi Darilaut.id sebagai upaya untuk melawan hoaks, informasi bohong, konten palsu dan sejenisnya.

Exit mobile version