(3) Jumlah suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Selanjutnya, pasal 13 (1) KPU melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPR setiap partai politik yang memenuhi ambang batas pada masing-masing dapil (daerah pemilihan) dengan ketentuan:
a. menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik di setiap dapil sebagai suara sah setiap partai politik;
b. membagi suara sah setiap partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya;
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; dan
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada dapil yang bersangkutan habis terbagi.
Berbeda dengan anggota DPR, penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi tidak ada ambang batas perolehan suara. Artinya, seluruh partai politik diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPRD provinsi.
Begitu pula anggota DPRD kabupaten/kota, seluruh partai politik diikutkan dalam penentuan perolehan kursi.




