Darilaut – Pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sedang mengidentifikasi potensi pemungutan suara ulang dan susulan?
Apa itu pemungutan dan penghitungan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan susulan?
Hasil Telaah
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 372 (1) pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibattan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pasal 80 ayat (1) menyebutkan pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.