Sabtu, Mei 16, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Cek Fakta

Mengapa Ada Pemungutan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan?

redaksi
17 Februari 2024
Kategori : Cek Fakta
0
Mengapa Ada Pemungutan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan?

Konferensi Pers bersama KPU dan Bawaslu, mengenai perkembangan pelaksanaan Pemilu 2024, di Media Center KPU, Kamis (15/2). FOTO: KPU.GO.ID

Darilaut – Pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sedang mengidentifikasi potensi pemungutan suara ulang dan susulan?

Apa itu pemungutan dan penghitungan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan susulan?

Hasil Telaah

Menurut  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 372 (1) pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibattan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pasal 80 ayat (1) menyebutkan pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Halaman 1 dari 6
12...6Selanjutnya
Tags: BawasluCek FaktaHasyim Asy’ariKPU RIPemilu 2024Pemungutan dan Penghitungan Suara UlangPemungutan Suara UlangPrebunking
Bagikan2Tweet2KirimKirim
Previous Post

131 Media Pers Patroli Hoaks Selama Pemungutan Suara Pemilu 2024

Next Post

Sistem Keamanan Siber Pemilu 2024 Kacau, Layanan Cloud Ada di RRC, Perancis dan Singapura

Postingan Terkait

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

24 Oktober 2025
Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

11 Agustus 2025

Pemeriksa Fakta Komunitas Tak Mampu Membendung Informasi Menyesatkan di Media Sosial

Keliru, Tidak Ada Bukti Vaksin Polio Picu Kanker dan HIV

Keliru, Tidak Ada Laporan Kematian Masif Akibat Vaksin

Keliru, Tidak Ada Bukti Vaksinasi Ulang Melemahkan Sistem Kekebalan Tubuh

Keliru, Tidak Ada Istilah Medis Detoksifikasi Vaksin COVID-19

Debunking, Membongkar Delapan Mitos Tentang Perubahan Iklim

Next Post
Sistem Keamanan Siber Pemilu 2024 Kacau, Layanan Cloud Ada di RRC, Perancis dan Singapura

Sistem Keamanan Siber Pemilu 2024 Kacau, Layanan Cloud Ada di RRC, Perancis dan Singapura

TERBARU

Mikroplastik dan Nanoplastik, Ilmuwan Telah Mendeteksi dalam Darah Manusia dan Paru-Paru

Perjuangan Melawan Perubahan Iklim

Potensi Hujan di Masa Peralihan ke Musim Kemarau

Mahasiswa Fakultas Kelautan UNG Bahas Transplantasi Terumbu Karang dan Konservasi Laut

Kontak Erat Kasus Hantavirus di DKI Jakarta Dipantau Secara Ketat 14 Hari

Karakteristik Penyebaran Hantavirus Berbeda dengan Influenza dan COVID-19

AmsiNews

REKOMENDASI

Budidaya Ikan Maskoki

Berada di Selat Taiwan, Topan Super Doksuri Mendarat Pagi ini di Fujian

Pari Manta Ukuran Dua Meter Dilepas ke Laut

Paus Bryde yang Terdampar di Ujungmanik Teteskan Air Mata

Kapal Sinar Alam I Hanyut dan Terapung di Laut, Penumpang Selamat

Kebijakan Ekspor Benih Lobster Bertentangan dengan Syariat Islam

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.