Mengapa Ada Pemungutan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan?

Konferensi Pers bersama KPU dan Bawaslu, mengenai perkembangan pelaksanaan Pemilu 2024, di Media Center KPU, Kamis (15/2). FOTO: KPU.GO.ID

Darilaut – Pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sedang mengidentifikasi potensi pemungutan suara ulang dan susulan?

Apa itu pemungutan dan penghitungan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan susulan?

Hasil Telaah

Menurut  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 372 (1) pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibattan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pasal 80 ayat (1) menyebutkan pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Adapun mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan, pasal 109:

(1) Dalam hal sebagian atau seluruh Dapil (daerah pemilihan) terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS.

(2) Pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang terhenti.

Pasal 110 ayat (1) dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.

(2) Pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.

Selanjutnya, pada pasal 111 (1) Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dan Pasal 110 dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.

(2) Penetapan penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara dilakukan oleh:

a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;

b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama lain; atau

c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.

(3) Penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(4) Penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.

Pada pasal 112, pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dan Pasal 110 dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara.

Melansir Kpu.go.id, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, mengatakan, KPU masih menghimpun laporan dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota terkait situasi yang dapat menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang.

Adapun dasar dilakukan pemungutan suara ulang yakni rekomendasi Panwascam, yang bekerja pada ruang lingkup TPS yang potensial dilakukannya pemungutan suara ulang. Rekomendasi Panwascam kemudian disampaikan ke PPK dilaporkan kembali ke KPU kab/kota untuk diputuskan perlu tidaknya pemungutan suara ulang.

“Menurut UU Pemilu Pemungutan Suara Ulang yang memutuskan perlu tidaknya itu adalah KPU kab/kota, bisa saja karena penilaiannya sendiri, bisa juga karena rekomendasi Bawaslu,” ujar Hasyim, saat konferensi pers Kamis (15/2).

Hasyim juga menyampaikan KPU akan menyiapkan segala hal terkait rekomendasi Panwas Kuala Lumpur yang meminta dihentikannya penghitungan suara metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).

PPLN Kuala Lumpur menurut Hasyim mulai melakukan penghitungan suara 14-15 untuk metode TPSLN dan KSK, sementara untuk metode pos 15-22 Februari. Tapi untuk metode KSK dan pos tidak diikutkan dan dihentikan karena ada temuan-temuan.

Selanjutnya disampaikan terkait surat suara tertukar dan pemilu lanjutan di sejumlah daerah terdampak bencana alam yang juga masih mempertimbangkan situasi lapangan.

Melansir Bawaslu.go.id, anggota Bawaslu Puadi melakukan supervisi pengawasan ke Bawaslu Kota Tangerang dan mengidentifikasi potensi masalah yang kemungkinan terjadi dalam pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Puadi menemukan beberapa persoalan, misalnya, adanya laporan pengawas pemilu, yang menyebut adanya potensi terjadi pemungutan suara susulan di beberapa daerah di Kota Tangerang.

Pemungutan suara susulan tersebut disebabkan oleh faktor alam, seperti banjir. Salah satu lokasi TPS yang terdampak banjir, ada di Kelurahan Larangan.

Kesimpulan

Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara. KPU RI dan Bawaslu RI masih menghimpun dan mengidentifikasi potensi pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan dan susulan. (Verrianto Madjowa) 

Rujukan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum

BNPB. Definisi Bencana (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana). https://bnpb.go.id/definisi-bencana

KPU. “KPU-Bawaslu Sampaikan Perkembangan Pemilu 2024.” https://www.kpu.go.id/berita/baca/12279/kpu-bawaslu-sampaikan-perkembangan-pemilu-2024

Bawaslu. “Puadi Tinjau Laporan Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir di Sejumlah Daerah Tangerang.” https://bawaslu.go.id/id/berita/puadi-tinjau-laporan-pemungutan-suara-susulan-akibat-banjir-di-sejumlah-daerah-tangerang

Konten ini diproduksi Darilaut.id sebagai upaya untuk melawan hoaks, informasi bohong, konten palsu dan sejenisnya.

Exit mobile version