Adapun mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan, pasal 109:
(1) Dalam hal sebagian atau seluruh Dapil (daerah pemilihan) terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS.
(2) Pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang terhenti.
Pasal 110 ayat (1) dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.
(2) Pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.
Selanjutnya, pada pasal 111 (1) Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dan Pasal 110 dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.




