Darilaut – Cuaca ekstrem yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia menyebabkan peristiwa banjir, angin kencang dan tanah longsor.
Hari pertama masa tenang, pada Minggu (11/2) banjir masih melanda Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Akun Junaedi melalui media sosial Tiktok, Minggu pagi, melaporkan secara langsung banjir di Kecamatan Karanganyar, Demak, belum surut.
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Demak dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan banjir yang melanda Kabupaten Demak, sejak Senin (5/2) meluas di beberapa kecamatan. Upaya evakuasi warga terdampak di Kecamatan Karanganyar terhambat arus deras.
Padahal, setelah masa tenang, akan memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu 14 Februari yang akan berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Indonesia.
Bagaimana dengan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah yang mengalami bencana alam, seperti banjir angin kencang dan bencana lainnya?
Hasil Telaah
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 372 ayat (1) pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.