Minggu, Februari 1, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Cek Fakta

Bagaimana Pemungutan Suara di TPS yang Mengalami Bencana Alam?

redaksi
11 Februari 2024
Kategori : Cek Fakta
0
Bagaimana Pemungutan Suara di TPS yang Mengalami Bencana Alam?

Akun Tiktok Junaedi pada Minggu (11/2) pagi melaporkan secara langsung banjir di Kecamatan Karanganyar, Demak. Banjir yang melanda Kabupaten Demak, sejak Senin (5/2) meluas beberapa kecamatan. CUPLIKAN GAMBAR JUNAEDI/TIKTOK

Darilaut – Cuaca ekstrem yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia menyebabkan peristiwa banjir, angin kencang dan tanah longsor.

Hari pertama masa tenang, pada Minggu (11/2) banjir masih melanda Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Akun Junaedi melalui media sosial Tiktok, Minggu pagi, melaporkan secara langsung banjir di Kecamatan Karanganyar, Demak, belum surut.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Demak dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan banjir yang melanda Kabupaten Demak, sejak Senin (5/2) meluas di beberapa kecamatan. Upaya evakuasi warga terdampak di Kecamatan Karanganyar terhambat arus deras.

Padahal, setelah masa tenang, akan memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu 14 Februari yang akan berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Indonesia.

Bagaimana dengan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah yang mengalami bencana alam, seperti banjir angin kencang dan bencana lainnya?

Hasil Telaah

Menurut  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 372 ayat (1) pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Cek FaktaKPPSKPUPemilu 2024Pemungutan dan Penghitungan Suara UlangPemungutan Suara UlangPrebunking
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Banjir Bandang Melanda Kabupaten Demak

Next Post

Samudra Hindia Sangat Rawan Tsunami

Postingan Terkait

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

24 Oktober 2025
Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

11 Agustus 2025

Pemeriksa Fakta Komunitas Tak Mampu Membendung Informasi Menyesatkan di Media Sosial

Keliru, Tidak Ada Bukti Vaksin Polio Picu Kanker dan HIV

Keliru, Tidak Ada Laporan Kematian Masif Akibat Vaksin

Keliru, Tidak Ada Bukti Vaksinasi Ulang Melemahkan Sistem Kekebalan Tubuh

Keliru, Tidak Ada Istilah Medis Detoksifikasi Vaksin COVID-19

Debunking, Membongkar Delapan Mitos Tentang Perubahan Iklim

Next Post
2 Tahun Tsunami Teluk Palu

Samudra Hindia Sangat Rawan Tsunami

TERBARU

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Dapat Terjadi di Gorontalo dan Wilayah Lainnya

Siklon Tropis Fytia Berada di Pantai Timur Madagaskar, Samudra Hindia

Mahasiswa UNG Buka dan Kembangkan Usaha Rintisan Caveins Coffee

Akademisi UNG Boby Rantow Payu Raih Gelar Doktor

Siklon Tropis Fytia Sedang Melintasi Daratan Madagaskar

Bibit Siklon Tropis 98P Melemah di Wilayah Utara Australia

AmsiNews

REKOMENDASI

IPB dan Pemda Kepulauan Mentawai Dirikan Politeknik Maritim

Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo: Program Prioritas, Risiko Mercusuar

Ditangan Gusnar Ismail Gorontalo Masuk 10 Besar Pertumbuhan Ekonomi Nasional

KJRI Marseille Fasilitasi Repatriasi 143 ABK Indonesia

Lawan Covid-19, Perlu Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat

Juli 2023 Lebih Dari 6,5 Miliar Orang Terpapar Panas Akibat Perubahan Iklim

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.