(4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai dari:
a. pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
c. kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa.
(5) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinilai dari:
a. PTN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan menerima calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% dari total jumlah mahasiswa; dan
b. PTN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat. (6) Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinilai dari peranan dalam:
a. pengembangan usaha kecil dan menengah;
b. pengembangan dunia usaha dunia industri; dan
c. menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa
Dashboard Analitik
Untuk mengetahui apakah Universitas Negeri Gorontalo sejalan dengan Undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, kami menelusuri Dashboard Analitik sinta.kemdikbud.go.id.
Dashboard PTNBH analitik, sebagaimana tertulis di sinta.kemdikbud.go.id, untuk mengetahui tingkat kesiapan PTN BLU “yang akan bertranformasi menuju PTNBH”, sehingga tidak direpotkan dalam pengumpulan data dan pengisian Instrumen serta kelengkapan dokumen, serta memudahkan bagi evaluator mengecek data secara real time dan melakukan penilaian usulan menuju PTNBH.




