Konsistensi Indonesia dalam memberantas IUUF sepanjang akhir 2014 sampai saat ini sudah mendapatkan apresiasi dari beberapa negara, seperti adanya insentif ekonomi dari pasar dunia, khususnya dari USA dan Uni Eropa. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan fasilitas Generalized System of Tariff Preferences (GSP) Amerika Serikat untuk produk perikanan Indonesia yang telah dihentikan mulai 31 Juli 2013 dan dikenakan tarif normal kembali berkisar 2,3% – 15%. Namun demikian berdasarkan Konsistensi Pemerintah Indonesia memberantas IUU Fishing menjadi pertimbangan Pemerintah AS untuk membuka kembali fasilitas GSP, dan efektif per 29 Juli 2015. Kebijakan Indonesia bertindak tegas memberantas IUU Fishing sejalan dengan kebijakan AS untuk memberantas IUU Fishing dan Seafood Fraud. Melalui skema GSP terdapat 66 kode HS produk perikanan diberikan tarif 0%, seperti rajungan, lobster, snail, eels, anchovies, dll.





Komentar tentang post