redaksi@darilaut.id
Selasa, 20 April 2021
26 °c
Jakarta
27 ° Sab
27 ° Ming
27 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kajian

Jokowi, G20 dan Menteri Berani

22 Juli 2019
Kategori : Kajian

Oleh: Suhana

JUDUL ini sengaja penulis pakai untuk menggambarkan tiga peristiwa penting agar Indonesia terbebas dari aktivitas kejahatan perikanan yang mengancam tercapainya Tujuan SDGs 2030. Terpilihnya kembali Jokowi dalam pemilu presiden 2019 menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat mengapresiasi langkah-langkah presiden dengan jajaran kabinetnya dalam lima tahun terakhir, termasuk dalam memberantas IUUF (illegal, unreported, and unregulated fishing).

Pertemuan G20 yang berlangsung di Osaka Jepang (28-29 Juni2019) membawa harapan baru untuk masa depan ekonomi perikanan dunia, khususnya perikanan Indonesia. Kepala-kepala negara G20, termasuk Presiden Jokowi telah berkomitmen dalam memberantas praktik IUU Fishing di negaranya masing-masing. Dalam dokumen “G20 Osaka Leaders’ Declaration” point 40 disebutkan bahwa “IUUF di banyak bagian dunia menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan sumberdaya laut, kami menyadari pentingnya menangani IUU fishing untuk menjamin pemanfaatan berkelanjutan sumber daya kelautan dan konservasi lingkungan laut termasuk keanekaragaman hayati, dan menegaskan kembali komitmen kami untuk mengakhiri IUU fishing”.

Pemberantasan praktik IUUF memerlukan keberanian dan ketegasan dari pemimpin negara, khususnya Presiden dan Menteri terkait. Oleh sebab itu dalam pidato Jokowi pada acara “Visi Indonesia” di Sentul beberapa hari lalu yang menegaskan bahwa jajaran kabinet jilid 2 akan diisi oleh menteri-menteri yang berani. Hal tersebut merupakan modal kuat bagi Kabinet Jokowi Jilid 2 agar tetap konsisten memberantas IUUF di seluruh perairan Indonesia.

Langkah presiden Jokowi dan Menteri Susi Pudjiastuti dalam memberantas IUUF saat ini sudah menunjukkan hasil yang sangat baik bagi perkembangan ekonomi perikanan Indonesia. Namun demikian, ketegasan dan keberanian memberantas IUUF tersebut perlu terus ditegakan secara konsisten. Mengingat sampai saat ini ancaman dari para pelaku IUUF masih sangat tinggi.

FOTO: DARILAUT.ID

Ifesinachi Okafor dan Yarwood (2017) menyatakan bahwa praktek IUUF merupakan ancaman terhadap pemenuhan beberapa Tujuan SDGs 2030. Arti penting dari laut dan sumber daya yang terletak di bawahnya terwakili dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Secara khusus, Sasaran 14 dari SDGs menyoroti kebutuhan untuk melestarikan laut. Artinya laut memiliki kontributor yang signifikan terhadap pencapaian SDGs lainnya.

Tujuan 1 dan 2 ditujukan untuk mengakhiri kemiskinan dan kelaparan, dimana pasokan ikan merupakan sarana penting untuk realisasinya. Perikanan juga membuat kontribusi besar untuk pendapatan nasional, sehingga membantu pencapaian Tujuan 8 yang berusaha untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, tingginya praktik-praktik perikanan yang tidak berkelanjutan yang berbahaya bagi lingkungan laut, seperti polusi, penangkapan ikan yang berlebihan dan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU) fishing, mengancam kemampuan pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya perikanan.

Konsistensi Indonesia dalam memberantas IUUF sepanjang akhir 2014 sampai saat ini sudah mendapatkan apresiasi dari beberapa negara, seperti adanya insentif ekonomi dari pasar dunia, khususnya dari USA dan Uni Eropa. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan fasilitas Generalized System of Tariff Preferences (GSP) Amerika Serikat untuk produk perikanan Indonesia yang telah dihentikan mulai 31 Juli 2013 dan dikenakan tarif normal kembali berkisar 2,3% – 15%. Namun demikian berdasarkan Konsistensi Pemerintah Indonesia memberantas IUU Fishing menjadi pertimbangan Pemerintah AS untuk membuka kembali fasilitas GSP, dan efektif per 29 Juli 2015. Kebijakan Indonesia bertindak tegas memberantas IUU Fishing sejalan dengan kebijakan AS untuk memberantas IUU Fishing dan Seafood Fraud. Melalui skema GSP terdapat 66 kode HS produk perikanan diberikan tarif 0%, seperti rajungan, lobster, snail, eels, anchovies, dll.

Baca Selengkapnya

Tags: IUU FishingKTT G20SDGs
Bagikan2TweetBagikanKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ilustrasi ikan tuna. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Meningkatkan Keberlanjutan dan Menghentikan Penangkapan Ikan Secara Ilegal

18 Desember 2020
Induk teripang pasir, Holothuria scabra. FOTO: LIPI.GO.ID
Kajian

Kolagen Sebagai Penyusun Dinding Tubuh Teripang

10 Desember 2020
Induk teripang pasir, Holothuria scabra. FOTO: LIPI.GO.ID
Kajian

Apa Saja Kandungan Gizi Pada Teripang

2 Desember 2020
Next Post

Hilang di Selat Lombok, Nelayan Ampenan Belum Ditemukan

Ekspor Komoditi Perikanan Naik Signifikan

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Selasa, April 20, 2021
Mostly Cloudy
23 ° c
72%
11mh
-%
27 c 18 c
Rab
26 c 17 c
Kam
27 c 17 c
Jum
25 c 16 c
Sab

TERBARU

Mahasiswa Undip Kreasi Keran Air dari Sampah Plastik

HUT ke-4, AMSI Konsisten Mewujudkan Ekosistem Digital yang Sehat

Dampak Siklon Tropis Surigae

Kapal Ikan Terbakar di Laut Jawa, 16 ABK Selamat

Balai TN Taka Bonerate Inventarisasi 15 Jenis Burung Laut

Siklon Tropis, BNPB Minta Pemda Waspada

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

REKOMENDASI

Hiu Paus 7,4 Meter Mati di Pesisir Selatan

Menjaga Keberlanjutan Ekonomi Lobster

Bakamla Tangkap 2 Kapal Jual Beli BBM Ilegal di Perairan Batam

Pelajar Indonesia Kenalkan Sektor Maritim di Inggris

Mengapa Tipe Virus Corona di Indonesia Berbeda?

Pergerakan Tanah, 20 Rumah Tertimbun Longsor di Garut

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    9 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 0
  • Ingin Tahu Sebaran Ikan Tuna dan Cakalang di Indonesia, Ini Lokasinya

    44 bagikan
    Bagikan 44 Tweet 0
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    16 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 0
  • Rantai Pasok Perikanan dan Tantangan yang Dihadapi Nelayan di Indonesia

    2 bagikan
    Bagikan 2 Tweet 0
  • Ternyata Ada Lembaga Pengelola WPP

    3 bagikan
    Bagikan 3 Tweet 0
  • Mirip Kerupuk, Harga Gelembung Renang Capai Rp 50 juta per Kilogram

    8 bagikan
    Bagikan 8 Tweet 0
  • Terumbu Karang Indonesia Kategori Buruk 33,82 Persen

    1 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Go to mobile version