Langkah presiden Jokowi dan Menteri Susi Pudjiastuti dalam memberantas IUUF saat ini sudah menunjukkan hasil yang sangat baik bagi perkembangan ekonomi perikanan Indonesia. Namun demikian, ketegasan dan keberanian memberantas IUUF tersebut perlu terus ditegakan secara konsisten. Mengingat sampai saat ini ancaman dari para pelaku IUUF masih sangat tinggi.

Ifesinachi Okafor dan Yarwood (2017) menyatakan bahwa praktek IUUF merupakan ancaman terhadap pemenuhan beberapa Tujuan SDGs 2030. Arti penting dari laut dan sumber daya yang terletak di bawahnya terwakili dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Secara khusus, Sasaran 14 dari SDGs menyoroti kebutuhan untuk melestarikan laut. Artinya laut memiliki kontributor yang signifikan terhadap pencapaian SDGs lainnya.
Tujuan 1 dan 2 ditujukan untuk mengakhiri kemiskinan dan kelaparan, dimana pasokan ikan merupakan sarana penting untuk realisasinya. Perikanan juga membuat kontribusi besar untuk pendapatan nasional, sehingga membantu pencapaian Tujuan 8 yang berusaha untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, tingginya praktik-praktik perikanan yang tidak berkelanjutan yang berbahaya bagi lingkungan laut, seperti polusi, penangkapan ikan yang berlebihan dan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU) fishing, mengancam kemampuan pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya perikanan.





Komentar tentang post