SALAH satu cara untuk memperoleh data hasil tangkapan ikan, dengan menggunakan log book penangkapan ikan.
Dalam Jurnal Kelautan Nasional, analisis “Aplikasi Teknologi Elektronik Log Book Penangkapan Ikan untuk Mendukung Pengelolaan Perikanan” telah ditulis Hadhi Nugroho, Agus Sufyan dan Ngurah N Wiadnyana.
Untuk mendukung kebijakan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan serta dapat menjamin kelestarian sumber daya ikan, diperlukan data perikanan yang akurat dari hasil kegiatan penangkapan ikan. Data perikanan dapat dikumpulkan baik secara rutin (statistik) maupun tidak rutin (riset).
Salah satu cara untuk memperoleh data penangkapan ikan yang akurat adalah dengan menggunakan log book penangkapan ikan, yaitu laporan harian tertulis nakhoda kapal mengenai kegiatan penangkapan ikan.
Log book penangkapan ikan merupakan surat pernyataan nakhoda (landing declaration) dari nakhoda atau mengenai ikan yang ditangkap dan didaratkan di pelabuhan perikanan (Direktorat Sumber Daya Ikan, 2014).
Penerapan log book penangkapan ikan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 48/PERMEN-KP/2014 tentang Log book Penangkapan Ikan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No PER.18/MEN/2010. Jenis informasi yang terdapat pada log book meliputi data kapal perikanan, alat penangkapan ikan, operasi penangkapan ikan dan ikan hasil tangkapan.
Komentar tentang post