Kenyataan di lapangan, penggunaan log book secara manual banyak mengalami kendala.
Kendala-kendala tersebut antara lain adalah banyaknya data yang harus diisi dan tulisan tidak mudah terbaca. Kasus lainnya, kertas yang mudah basah dan sobek serta masalah kerahasiaan lokasi penangkapan menyebabkan log book tidak diiisikan secara benar.
Selain itu, penerapan log book masih belum memberikan manfaat langsung kepada nelayan, sehingga mereka tidak merasa memiliki kewajiban untuk melakukan pengisian hasil penangkapannnya pada borang log book yang sudah ditetapkan (Marzuki, 2010).
Berdasarkan data pada 2013, dari 189.800 kapal secara keseluruhan yang wajib melaporkan log book, hanya 6.507 kapal (3,43 persen) yang sudah melaporkan log book. Secara lebih rinci jumlah kapal yang wajib melaporkan log book di UPT pusat dan daerah masing-masing sebanyak 4.391 dan 185.409 kapal.
Namun jumlah kapal yang melakukan kewajiban melaporkan log book dari UPT pusat dan UPT daerah masing-masing sebanyak 1.317 dan 5190 kapal (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, 2014). Rendahnya tingkat pelaksanaan log book ini tampaknya disebabkan belum adanya sosialisasi yang intensif dan pemberian sanksi yang tegas dalam pelaksanaan peraturan menteri tersebut.
Untuk mengatasi kendala dalam pengisian log book penangkapan ikan secara manual, telah dikembangkan log book penangkapan ikan berbasis elektronik atau dikenal dengan elektronik log book. Dengan penggunaan elektronik log book, akan diperoleh data dan informasi perikanan yang lebih akurat terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, sehingga dapat mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang optimal dan berkelanjutan serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan.





Komentar tentang post