Jakarta – Sebanyak 107 awak kapal perikanan (nelayan) di Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia dan Malaysia, mengikuti pelatihan sertifikasi ahli alat penangkapan ikan, Selasa (3/9) pekan lalu.
Dengan mengikuti kegiatan kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), peserta memperoleh Buku Pelaut Merah sebagai persyaratan untuk melaut.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Goenaryo mengatakan, pelatihan SKK 60 Mil ini dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi, keahlian awak kapal (nelayan) guna menjamin keselamatan pelayaran dalam kegiatan penangkapan ikan.
Apalagi, masih sering terjadi peristiwa kecelakaan laut seperti tabrakan, baik sesama antara kapal penangkap ikan maupun antara kapal penangkapan ikan dengan kapal niaga.
Menurut Goenaryo, upaya bersama KKP dan Kemenhub dalam pelaksanaan Pelatihan SKK 60 mil di PP SKPT Sebatik ini guna mengakomodir kepentingan awak kapal/nelayan di seluruh Indonesia yang masih perlu dilatih dan diberikan pengetahuan terkait keselamatan pelayaran dalam kegiatan penangkapan ikan.
Instruktur pelatihan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Kalimantan Timur Syaharuddin mengatakan, dengan mengikuti pelatihan SKK 60 mil, diharapkan akan meningkatkan keahlian dan keterampilan bagi awak kapal dalam kegiatan pelayaran. Peserta tidak hanya dibekali untuk kapal penangkap ikan, tetapi dapat digunakan untuk kapal niaga tradisional dengan ukuran 35 Gros Ton.
Komentar tentang post