Pemerintah Kota Gorontalo Kick Off Vaksinasi Covid-19 Booster ke-2

Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Kono. FOTO: HUMAS PEMKOT GORONTALO/GORONTALOKOTA.GO.ID

Darilaut – Pemerintah Kota Gorontalo mencanangkan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) sekaligus kick-off vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2.

Pencanangan Germas dan Kick-off (memulai) vaksinasi Covid-19 booster ke-2 dilakukan oleh Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Kono, Jumat (12/8).

Ryan mengatakan berdasarkan arahan Wali Kota Gorontalo Marten Taha, upaya pengendalian Covid-19 masih tetap menjadi perhatian Pemerintah Kota Gorontalo. Termasuk yang menjadi hal utama saat ini adalah tindaklanjut vaksinasi booster dosis ke-2 yang dikhususkan bagi tenaga kesehatan.

Sebelum vaksinasi Covid-19 booster ke-2 untuk masyarakat, kata Ryan, tenaga kesehatan yang lebih dulu harus divaksin. Setelah itu, akan dibuka pelayanan vaksinasi boster ke-2 bagi masyarakat Kota Gorontalo.

Ryan berharap Germas bukan hanya sekedar slogan semata. Tetapi betul-betul menjadi gerakan yang membudaya secara nyata dikalangan masyarakat.

“Pencanangan Germas penting agar masyarakat tahu dan mau menerapkan pola hidup sehat,” ujar Ryan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI mulai memberikan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 akhir Juli lalu.

Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menunjukkan terjadi peningkatan kembali kasus Covid-19 di Indonesia. SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.

Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Dengan demikian seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan mulai Jumat (29/7).

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Exit mobile version