Darilaut – Konservasi identik dengan pelarangan. Pemahaman ini melekat di banyak wilayah di Indonesia saat sebelum dan setelah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, salah satunya di Laut Sawu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemerintah Indonesia menjadikan kawasan konservasi Laut Sawu, termasuk berbagai jenis paus, berdasarkan hukum negara dan hukum internasional. Kondisi ini memunculkan resistensi dan penolakan oleh masyarakat adat Lamalera di Kabupaten Lembata, NTT.
Pemerintah mengeluarkan laut adat Lamalaera dari zona konservasi dan menempatkannya sebagai zona perikanan tradisional.
Menurut Dr. Alexander Aur, hal ini belum cukup memadai dalam menggeser atau menggantikan paradigma dan pendekatan konservasi lama, yakni paradigma dan pendekatan konvensional atau fortress conservation.
Resistensi dan ”penolakan masyarakat adat Lamalera” menunjukkan bahwa ada persoalan dalam kebijakan tersebut. Penggunaan paradigma dan pendekatan konservasi konvensional atau fortress conservation: manusia merupakan ancaman utama bagi kelestarian lingkungan sehingga perlindungan alam harus dilakukan dengan cara membatasi dan memisahkan secara tegas ruang manusia dan ruang alam, kata Dr. Alexander.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Alex kemudian melakukan kajian mendalam ”Konservasi Integratif Paus Berbasis Kosmologi Masyarakat Adat Lamalera” baik dari sisi empiris dan teoretis untuk promosi Doktor di Soegijapranata Catholic University atau Universitas Katolik Soegijapranata (Unika).




