Gorontalo – Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kepulauan Riau Dr Agung Dhamar Syakti, mengajak akademisi, terutama di Gorontalo, lebih berperan dalam mempelajari dan mengkaji kemunculan hiu paus (whale shark) di perairan Gorontalo, Teluk Tomini.
“Hiu paus salah satu spesies yang langka, kemunculan di Gorontalo penting untuk lokal,” ujar Agung, Rabu (7/11) malam di Gorontalo.
Banyak penelitian yang dapat dilakukan dengan adanya kemunculan hiu paus (Rhincodon typus) ini di perairan Botubarani. Seperti limbah buangan pabrik apakah ini memiliki keterkaitan atau tidak.
Menurut Agung, bila ini memiliki keterkaitan dan dalam jumlah banyak bisa menimbulkan sumber polutan baru.
“Bila volume limbah kecil, tidak masalah,” kata Agung yang memperoleh gelar Ph.D dalam bidang Kimia Analitik dari Universitas Aix Marseille, Perancis.
Dalam perspektif lingkungan, dikhawatirkan kemunculan hiu paus di perairan Botubarani ini tidak berkelanjutan. Ini yang perlu dipelajari dengan adanya kemunculan hiu paus di perairan Gorontalo.
Kemunculan hiu paus ini dengan nama lokal munggiyango hulalo sudah lama diketahui nelayan setempat. Jasa wisata selam telah merekam kemunculan hiu paus sejak 10 tahun lalu di perairan Gorontalo, Teluk Tomini.
Adalah Miguel’s Diving Gorontalo, telah mencatat kemunculan Whale Shark, pada 16 September 2008. Arsip Miguel’s Diving menyebutkan hiu paus ini memiliki panjang empat meter. Di tahun itu beberapa kali Miguel’s Diving melihat hiu paus, bersama wisatawan lainnya.
Pada 2010, wisatawan yang melakukan penyelaman melalui jasa wisata Miguel’s Diving merekam melalui video hiu paus di Gorontalo. Terdapat dua rekaman video hiu paus ini.
Pertama, dipublikasikan 7 Maret 2010 oleh Dave Ehrmann. Durasi video ini 48 detik. Video kedua, dipublikasi 21 Maret 2010 oleh John Kingdom, dengan durasi 32 detik.
April 2013, Rantje Allen dari Miguel’s Diving memotret hiu paus dengan panjang berkisar enam sampai tujuh meter di perairan Gorontalo. Selanjutnya, Agustus 2014 Yunis Amu juga dari Miguel’s Diving, memotret hiu paus ini.
Hiu paus, sejak 1999 ditetapkan dalam Apendiks II Convention on Migratory Species (CMS). Artinya, hiu paus baru akan ‘merasakan’ dampak yang signifikan bila perlindungan dan pengelolaannya diterapkan melalui kerja sama internasional. Upaya konservasi spesies ini dilakukan melalui jejaring antar berbagai negara.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh. Penetapan ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus.*
