Hadir dalam kegiatan ini Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Negeri Gorontalo Dr Abd. Hafidz Olii. Instansi lainnya yang hadir, antara lain Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo dan Dinas Pariwisata Bone Bolango.
Hiu paus (Rhincodon typus), sejak 1999 ditetapkan dalam Apendiks II Convention on Migratory Species (CMS). Artinya, hiu paus baru akan ‘merasakan’ dampak yang signifikan bila perlindungan dan pengelolaannya diterapkan melalui kerja sama internasional.
Upaya konservasi spesies ini dilakukan melalui jejaring antar berbagai negara. Pemerintah Indonesia telah menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh.
Penetapan ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus.*





Komentar tentang post