Jakarta – Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas) Sorong – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dewan Adat dan instansi terkait melepas dugong (Dugon dugon) di perairan Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Senin (18/3).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, pelepasliaran dugong dilakukan untuk melindungi spesies yang sudah dikategorikan terancam punah dari penangkaran yang dilakukan oleh penduduk setempat. Dugong ini berukuran panjang 51 cm dan lingkar badan 32 cm.
Upaya tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Pengawas Perikanan Sorong tentang adanya penangkaran 1 ekor dugong oleh penduduk. Dengan informasi tersebut, Pengawas Perikanan Sorong segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
Hasil pemeriksaan, terdapat 1 ekor dugong yang dipelihara oleh penduduk Desa Seget. Dugong tersebut sebelumnya tertangkap secara tidak sengaja dengan alat tangkap gill net di perairan Tanjung Seget, Sorong. Kejadian ini pada 1 Januari 2019.
Selanjutnya, Pengawas Perikanan bersama-sama dengan Instansi terkait dan Dewan Adat melakukan pendekatan kepada penduduk yang memelihara dugong tersebut agar dapat dilepas kembali ke laut.
Setelah pendekatan dan musyawarah dilakukan dengan didukung tokoh adat, akhirnya dugong dilepasliarkan dengan sukalera.
“Proses pelepasliaran berjalan dengan baik atas dukungan tokoh adat, Dinas Perikanan Kabupaten Sorong, Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA), Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Sorong, Kepolisian dan TNI Sorong, serta Kepala Kampung setempat,” ujar Agus.
Dugong atau yang dikenal dengan nama lain duyung merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009.
KKP melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022 telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022. Mamalia laut ini terdiri atas dugong dan cetacea (meliputi semua jenis paus dan lumba-lumba).
Rencana aksi nasional tersebut ditetapkan dalam rangka menjaga dan menjamin keberadaan dan ketersediaan mamalia laut dari ancaman kepunahan.*
