KKP terus menggenjot Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk meningkatkan inovasi perekayasaan teknologi ikan hias. Antara lain dengan penerapan teknik hormonal, rekayasa lingkungan, teknologi reproduksi dan nutrisi serta metode kultur jaringan.
KKP juga memberikan catatan khusus untuk spesies ikan hias yang belum mampu dibudidayakan dan/atau terancam kelestariannya. Spesies ini telah ada mekanisme upaya perlindungan yang diatur melalui CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Pemerintah melakukan pengawasan ketat untuk perdagangan ikan yang masuk dalam CITES.*





Komentar tentang post