PARI MANTA, tergolong biota yang tidak berbahaya. Satwa ini tidak seperti ikan pari lainnya yang memiliki duri di bagian ekornya.
Pari manta tanpa duri dan tidak menyengat. Mulanya hanya ada satu spesies untuk penyebutan pari manta.
Setelah dilakukan penelitian, ternyata ada perbedaan. Pembagian pari manta ini mulai berlaku pada 2009, yakni manta karang dan oseanik.
Nama ilmiah pari manta karang Mobula alfredi dan pari manta oseanik, Mobula birostris.
Pari manta termasuk spesies yang kerap diburu. Penangkapan di Indonesia sudah berlangsung lama.
Soalnya, terdapat permintaan pelat insang pari manta untuk digunakan sebagai bahan obat tradisional Tiongkok.
Berkembangnya pasar ekspor untuk produk pari manta, terutama bagian insangnya menyebabkan laju penangkapan mengalami peningkatan yang signifikan.
Karena kekhawatiran akan berdampak pada ancaman kepunahan spesies ini masa yang akan datang, Lembaga Konservasi Dunia IUCN (International Union for Conservation of Nature) menempatkan pari manta dalam kategori Vulnerable (rawan terancam punah).
Spesies ini juga masuk ke dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) pada lampiran II 13 Februari 2003 dan 14 Maret 2013.
Proses penetapan perlindungan pari manta telah diinisiasi Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Hal ini mengacu pada kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang “Konservasi Sumber Daya Ikan”. Proses penetapan status perlindungan berdasarkan prosedur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 tahun 2013 tentang “Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan”.
Tahapan dilalui, mulai dari proses penetapan status perlindungan, yakni usulan inisiatif dan konsultasi publik. Kemudian, penyusunan dokumen analisis kebijakan. Rekomendasi ilmiah dari Otoritas Ilmiah, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Selanjutnya, penetapan status perlindungan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pada 2014, Indonesia mengeluarkan putusan melindungi spesies ini secara penuh. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan SK Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.*
