Darilaut – Dari 118 kawasan konservasi di Indonesia yang telah ditetapkan KKP, 28 kawasan dengan luas mencapai 5,75 juta hektare merupakan kawasan konservasi dengan hiu dan pari sebagai jenis ikan target konservasi.
“Konservasi hiu dan pari dipandang strategis untuk menjaga kelestarian ekosistem mengingat tingkat pemanfaatannya yang tinggi baik sebagai perikanan target maupun tangkapan samping,” Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaf Manoppo, pada Simposium Nasional Hiu dan Pari Ke-4 di Universitas Indonesia Depok.
Untuk itu, kata Victor, upaya konservasinya mencakup perlindungan habitat maupun pengaturan pemanfaatannya.
Victor mengatakan komitmen Indonesia untuk melindungi dan melestarikan hiu dan pari melalui berbagai kebijakan dan inisiatif. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain berupa penetapan kawasan konservasi, penetapan status perlindungan dan pengaturan perdagangannya melalui konvensi internasional untuk perdagangan spesies terancam punah (CITES).
Victor berharap semoga hasil-hasil penelitian dan pendataan habitat kritis hiu dan pari yang terkumpul selama simposium dapat direkomendasikan sebagai wilayah-wilayah target perluasan kawasan konservasi laut yang menjadi salah satu agenda prioritas KKP untuk ekonomi biru.