Darilaut – Sebanyak 25 provinsi di Indonesia telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Coronavirus disease 2019.
Ke-25 provinsi yang telah membentuk dan menetapkan gugus tugas yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur (Jatim). Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Selatan.
Dari jumlah tersebut, hingga Kamis (19/3), 11 provinsi menetapkan status siaga darurat bencana. Ke-11 provinsi itu masing-masing Sumut, Riau, Banten, Jatim, Bali, Kalteng, Kalsel, Papua, Papua Barat, Maluku dan Sulut.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan, gugus tugas yang dibentuk daerah, untuk mengimplementasikan empat aspek yaitu pencegahan, respons, pemulihan dan tim pakar serta melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Koordinasi dan konsultasi dengan Gugus Tugas di tingkat nasional terkait semua kebijakan daerah terkait Covid-19.





Komentar tentang post