Sabtu, September 19, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Petugas Menangkap Pelaku Pembalakan Liar Hutan Mangrove di Langkat

redaksi
29 September 2020
Kategori : Berita
0
Petugas Menangkap Pelaku Pembalakan Liar Hutan Mangrove di Langkat

Pohon mangrove. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pelaku yang diduga melakukan pembalakan liar hutan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (26/9).

Tim Gakkum KLHK melakukan operasi intelijen dengan melakukan pengintaian terhadap aktivitas pembalakan liar hutan bakau dan pengangkutan kayu bakau di lokasi tersebut.

Hasil operasi intelijen, pelaku bergerak melakukan penebangan pohon bakau di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Tim Operasi berhasil melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang mengangkut kayu bakau dan mengamankan barang bukti berupa kayu bakau dan kapal kayu bermesin.

Selanjutnya, diserahkan kepada Penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan untuk proses penyidikan.

Ketua Tim Kegiatan Operasi Gakkum KLHK, Hermanto, mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan sedang mengangkut kayu bakau, tanpa dilengkapi surat angkutan kayu yang sah.

Hal ini melanggar pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 milyar.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: KLHKPenebangan MangroveSumatera Utara
Bagikan3Tweet1KirimKirim
Previous Post

Telah Ditemukan 21 Spesies Baru Kepiting di Hutan Mangrove Timika

Next Post

Banjir Merendam Kabupaten Nunukan

Postingan Terkait

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Maluku Tengah Seluas 683.826,89 Hektare

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Maluku Tengah Seluas 683.826,89 Hektare

19 September 2026
Topan Dujuan Akan Mendekati Tokyo

Topan Dujuan Akan Mendekati Tokyo

19 September 2026

Tren Negatif Cadangan Air Daratan Terus Berlanjut

Banjir dan Kekeringan Pecahkan Rekor Lima Tahun Terakhir

Peneliti UNG Dorong Perbaikan Regulasi Dampak Tambang di Pesisir Provinsi Gorontalo dan Transparansi Dokumen Lingkungan

Peneliti UNG Menyoroti Praktik Pertambangan di Provinsi Gorontalo, Lingkungan Pesisir Memburuk Manfaat Ekonomi Minim

SSI dan AIDA Mengecam Keras Perburuan Penyu, Instruktur Selam Dinonaktifkan

Instruktur Selam yang Diduga Pelaku Perburuan Penyu di Raja Ampat Diperiksa Polisi

Next Post
Banjir Merendam Kabupaten Nunukan

Banjir Merendam Kabupaten Nunukan

Komentar tentang post

TERBARU

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Maluku Tengah Seluas 683.826,89 Hektare

Topan Dujuan Akan Mendekati Tokyo

Tren Negatif Cadangan Air Daratan Terus Berlanjut

Banjir dan Kekeringan Pecahkan Rekor Lima Tahun Terakhir

Peneliti UNG Dorong Perbaikan Regulasi Dampak Tambang di Pesisir Provinsi Gorontalo dan Transparansi Dokumen Lingkungan

Peneliti UNG Menyoroti Praktik Pertambangan di Provinsi Gorontalo, Lingkungan Pesisir Memburuk Manfaat Ekonomi Minim

AmsiNews

REKOMENDASI

Prakiraan Iklim ASEAN: Kondisi Suhu dan Curah Hujan di Daratan Asia Tenggara dan Benua Maritim

Hasil Tangkapan Sampingan dan Fungsi Ekosistem

Menghilang, Babirusa Sulawesi Tak Lagi Ditemukan di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Hiu Paus Mati Terdampar di Manokwari

ITS Distribusi Face Shield di 13 Provinsi

Bibit 92S Bergerak di Selatan Bali

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.