Jumat, Mei 1, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Petugas Menangkap Pelaku Pembalakan Liar Hutan Mangrove di Langkat

redaksi
29 September 2020
Kategori : Berita
0
Petugas Menangkap Pelaku Pembalakan Liar Hutan Mangrove di Langkat

Pohon mangrove. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pelaku yang diduga melakukan pembalakan liar hutan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (26/9).

Tim Gakkum KLHK melakukan operasi intelijen dengan melakukan pengintaian terhadap aktivitas pembalakan liar hutan bakau dan pengangkutan kayu bakau di lokasi tersebut.

Hasil operasi intelijen, pelaku bergerak melakukan penebangan pohon bakau di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Tim Operasi berhasil melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang mengangkut kayu bakau dan mengamankan barang bukti berupa kayu bakau dan kapal kayu bermesin.

Selanjutnya, diserahkan kepada Penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan untuk proses penyidikan.

Ketua Tim Kegiatan Operasi Gakkum KLHK, Hermanto, mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan sedang mengangkut kayu bakau, tanpa dilengkapi surat angkutan kayu yang sah.

Hal ini melanggar pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 milyar.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: KLHKPenebangan MangroveSumatera Utara
Bagikan3Tweet1KirimKirim
Previous Post

Telah Ditemukan 21 Spesies Baru Kepiting di Hutan Mangrove Timika

Next Post

Banjir Merendam Kabupaten Nunukan

Postingan Terkait

Krisis Selat Hormuz, PBB: Pembersihan Ranjau Darat Saja Sulit Apalagi di Laut

Krisis Selat Hormuz Mendorong Dunia Menuju Resesi

1 Mei 2026
Ahli Desain Komunikasi Visual UNG: Banyak yang Meremehkan Pelanggaran Hak Cipta Visual dan Konten Jurnalistik

Ahli Desain Komunikasi Visual UNG: Banyak yang Meremehkan Pelanggaran Hak Cipta Visual dan Konten Jurnalistik

1 Mei 2026

Melki Gani –  Fajri A. Kidjab Ketua dan Sekretaris Terpilih AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

Mangrove Dapat Menyerap logam berat Merkuri

Mangrove Biofilter Alami Mengurai Limbah Budidaya Laut

ENSO dan IOD Kondisi Netral, Monsun Australia Melemah

Waspada Hujan Ringan dan Lebat di Berbagai Wilayah Indonesia

Ekosistem Laut Saling Terhubung

Next Post
Banjir Merendam Kabupaten Nunukan

Banjir Merendam Kabupaten Nunukan

Komentar tentang post

TERBARU

Krisis Selat Hormuz Mendorong Dunia Menuju Resesi

Ahli Desain Komunikasi Visual UNG: Banyak yang Meremehkan Pelanggaran Hak Cipta Visual dan Konten Jurnalistik

Melki Gani –  Fajri A. Kidjab Ketua dan Sekretaris Terpilih AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

Mangrove Dapat Menyerap logam berat Merkuri

Mangrove Biofilter Alami Mengurai Limbah Budidaya Laut

ENSO dan IOD Kondisi Netral, Monsun Australia Melemah

AmsiNews

REKOMENDASI

Perdagangan Merkuri Ilegal Mencapai 200 juta USD per Tahun

Badai tropis Trami Bergerak Lambat di Vietnam Tengah

Potensi Bencana Hidrometeorologi dan Pelayaran

Badai Tropis Jasmine Tumbuh di Mozambique Channel

Vietnam Bersiap Menghadapi Topan Super Yagi, Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Ratusan Mahasiswa UNG Menggelar Aksi Mendukung dan Membela Palestina

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.