Jumat, Oktober 9, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Petugas Menangkap Pelaku Pembalakan Liar Hutan Mangrove di Langkat

redaksi
29 September 2020
Kategori : Berita
0
Petugas Menangkap Pelaku Pembalakan Liar Hutan Mangrove di Langkat

Pohon mangrove. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pelaku yang diduga melakukan pembalakan liar hutan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (26/9).

Tim Gakkum KLHK melakukan operasi intelijen dengan melakukan pengintaian terhadap aktivitas pembalakan liar hutan bakau dan pengangkutan kayu bakau di lokasi tersebut.

Hasil operasi intelijen, pelaku bergerak melakukan penebangan pohon bakau di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Tim Operasi berhasil melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang mengangkut kayu bakau dan mengamankan barang bukti berupa kayu bakau dan kapal kayu bermesin.

Selanjutnya, diserahkan kepada Penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan untuk proses penyidikan.

Ketua Tim Kegiatan Operasi Gakkum KLHK, Hermanto, mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan sedang mengangkut kayu bakau, tanpa dilengkapi surat angkutan kayu yang sah.

Hal ini melanggar pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 milyar.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: KLHKPenebangan MangroveSumatera Utara
Bagikan3Tweet1KirimKirim
Previous Post

Telah Ditemukan 21 Spesies Baru Kepiting di Hutan Mangrove Timika

Next Post

Banjir Merendam Kabupaten Nunukan

Postingan Terkait

El Niño Terkuat Tahun Ini Diprediksi Dapat Menyebabkan 451 Ribu Kematian di Berbagai Negara, Termasuk Indonesia

El Niño Terkuat Tahun Ini Diprediksi Dapat Menyebabkan 451 Ribu Kematian di Berbagai Negara, Termasuk Indonesia

9 Oktober 2026
Suhu Permukaan Laut dan Prediksi Curah Hujan Global Oktober Hingga Desember 2026

Suhu Permukaan Laut dan Prediksi Curah Hujan Global Oktober Hingga Desember 2026

9 Oktober 2026

Anomali Suhu Permukaan Laut di Pasifik Khatulistiwa Pusat Fenomena El Niño

El Niño Makin Menguat, NOAA: Anomali di Wilayah Indonesia Pasifik Barat Khatulistiwa

El Niño Sangat Kuat dan IOD Positif Hambat Pertumbuhan Awan Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Kondisi Kering Mendominasi, Titik Panas dan Sebaran Asap di Sejumlah Wilayah Indonesia

Peluang Hujan Saat Kondisi Kering di Sejumlah Wilayah Indonesia

El Niño Terus Menguat, Puncaknya Diperkirakan Desember 2026

Next Post
Banjir Merendam Kabupaten Nunukan

Banjir Merendam Kabupaten Nunukan

Komentar tentang post

TERBARU

El Niño Terkuat Tahun Ini Diprediksi Dapat Menyebabkan 451 Ribu Kematian di Berbagai Negara, Termasuk Indonesia

Suhu Permukaan Laut dan Prediksi Curah Hujan Global Oktober Hingga Desember 2026

Anomali Suhu Permukaan Laut di Pasifik Khatulistiwa Pusat Fenomena El Niño

El Niño Makin Menguat, NOAA: Anomali di Wilayah Indonesia Pasifik Barat Khatulistiwa

El Niño Sangat Kuat dan IOD Positif Hambat Pertumbuhan Awan Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Kondisi Kering Mendominasi, Titik Panas dan Sebaran Asap di Sejumlah Wilayah Indonesia

AmsiNews

REKOMENDASI

Keanggotaan Dewan IMO Diusulkan 4 Tahun

Tumbuhan Air Memiliki Nilai Ekonomi Tinggi dan Ramah Lingkungan

Pria Jepang “Dua Kali Terkena” Virus Corona

Kapal MV Shahraz dan MV Samudra Sakti Kandas di Perairan Batam

Hampir Setahun Kapal MV Nur Allya Hilang Kontak di Laut Halmahera

Mahasiswa UNG Siap Harumkan Nama Kampus di Ajang NUDC dan KDMI 2025

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.