Tersangka kemudian ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara di Kota Medan dengan barang bukti berupa kayu bakau sebanyak 77 batang, serta alat angkut berupa 1 unit Kapal Kayu Bermesin dan 1 (satu) unit Handphone. Barang bukti ini disita oleh PPNS KLHK.
Penangkapan ini merupakan pintu masuk untuk mengungkap jaringan para cukong dan pemodal kayu arang ilegal di Sumut.
“Kami sedang mendalami pihak lain yang terkait peredaran Kayu Bakau illegal di Sumut,” kata Hermanto, dalam siaran pers KLHK, Selasa (29/9).
Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, penindakan ini merupakan komitmen KLHK dalam aksi penyelamatan Sumberdaya Alam (SDA) terutama kawasan lindung dan hutan Mangrove.
Eduward mengatakan, kawasan lindung dan hutan mangrove mempunyai fungsi perlindungan terhadap abrasi pantai dan kelestarian ekosistem hutan mangrove, serta biota laut yang ada didalamnya. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada keutuhan ekosistem kawasan mangrove.*





Komentar tentang post