Darilaut – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengadakan sebanyak 138 unit kapal pelayaran rakyat.
Dari 138 unit tersebut, sebanyak 131 kapal telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah (Pemda), 6 belum dikirim dan 2 unit masih dalam proses hibah kepada Pemda.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut yang disampaikan oleh Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut Raden Yogie Nugraha mengatakan, rincian kapal pelayaran rakyat telah diserahterimakan kepada Pemda sebanyak 131 unit kapal.
Kapal pelayaran rakyat yang diserahkan ke Pemda di Pulau Sumatera sebanyak 40 unit kapal, Pulau Sulawesi 36 unit dan Kepulauan Maluku 18 unit.
Kemudian di Nusa Tenggara sebanyak 14 unit kapal, Papua 10 unit kapal, Pulau Jawa 7 unit kapal dan Kalimantan 6 unit.
Dalam Diskusi Kelom[ok Terfokus (FGD) “Evaluasi Pemanfaatan Kapal Pelayaran Rakyat” yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah” di Bandung, Kamis (26/11), kata Yogie, dibutuhkan rencana penyelenggaraan angkutan laut ke depan guna menjamin ketersediaan dan keberlanjutan infrastruktur angkutan laut.
Hal ini untuk menjadikan kapal sebagai obyek infrastruktur, sehingga dalam pengadaan kapal dan pengoperasian mendapat porsi penganggaran yang sama dengan pembangunan infrastruktur lainnya seperti Pelabuhan dan akses jalan.
Komentar tentang post