Rabu, Oktober 21, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal

redaksi
21 Juni 2021
Kategori : Berita, Sampah & Polusi
0
Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal

Tromol yang digunakan dalam pengolahan penambangan emas skala kecil. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong mengatakan saat ini Konvensi Minamata sudah diratifikasi atau ditandatangani oleh 131 Negara.

“Perdagangan merkuri ilegal menjadi salah satu masalah global, karena merkuri ini termasuk kategori bahan berbahaya beracun. Persoalan ini harus diatasi tidak hanya oleh satu Negara, tetapi oleh semua Negara yang sudah meratifikasi Konvensi Minamata tersebut,” kata Alue.

Menjelang kepemimpinan Indonesia sebagai tuan rumah The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4) Konvensi Minamata, November 2021 mendatang, Indonesia menyelenggarakan webinar internasional bertajuk “Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal” secara hybrid di Yogyakarta (18/6).

Webinar ini diinisiasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tujuan kegiatan ini untuk menggalang dukungan internasional dan masukan terhadap usulan deklarasi yang akan diajukan Indonesia untuk memerangi perdagangan merkuri ilegal.

Menurut Alue, estimasi nilai perdagangan ilegal merkuri mencapai lebih dari 200 juta USD per tahun atau mendekati PDB tahunan suatu negara. Disamping itu, terungkap jumlah pemakaian Merkuri pada produksi emas global mencapai 15 – 25 %.

Emisi yang dikeluarkan oleh Merkuri berasal dari lebih 70 negara di dunia dengan angka 1400 ton per tahunnya. Selain itu, jumlah pelaku penambang emas skala kecil (PESK) secara global diestimasi sebanyak 10–19 juta orang termasuk 4–5 juta terdiri dari wanita dan anak-anak.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: KLHKKonvensi Minamata mengenai MerkuriLimbah Merkurimerkuri
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Mengapung 3 Jam, Pelajar Asal Pulau Harapan Diselamatkan TNI Angkatan Laut

Next Post

Penggunaan Merkuri di Indonesia 13,94 –192,53 Ton/Tahun

Postingan Terkait

Topan Super Champi Bawa Gelombang Tinggi 16,8 Meter di Laut Filipina

Topan Super Champi Bawa Gelombang Tinggi 16,8 Meter di Laut Filipina

20 Oktober 2026
Penangkapan Tidak Berkelanjutan, 10 Tahun Lagi Ikan Nike Menghilang di Perairan Gorontalo

UNG Perkuat Produk Olahan Ikan Nike

20 Oktober 2026

Titik Panas Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Meningkat

Curah Hujan di Sebagian Wilayah Indonesia Masih Kategori Rendah

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

32 perusahaan di 7 Provinsi Kena Sanksi Administratif dan Proses Pidana Kebakaran Hutan

Dua Gunung Es Antartika Terlepas, Hanyut Ribuan Kilometer Menuju Georgia Selatan

Next Post
Penggunaan Merkuri di Indonesia 13,94 –192,53 Ton/Tahun

Penggunaan Merkuri di Indonesia 13,94 –192,53 Ton/Tahun

Komentar tentang post

TERBARU

Topan Super Champi Bawa Gelombang Tinggi 16,8 Meter di Laut Filipina

UNG Perkuat Produk Olahan Ikan Nike

Titik Panas Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Meningkat

Curah Hujan di Sebagian Wilayah Indonesia Masih Kategori Rendah

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

AmsiNews

REKOMENDASI

Zulficar Mochtar: Indonesia Tegas Dalam Memberantas Illegal Fishing

Kapal Ikan 10 GT Diizinkan di Laut Sawu

tvOne Meluncurkan Portal News Kecerdasan Artifisial Pertama di Indonesia

Kapal Angel yang Membawa 1.349 Kontainer Tenggelam di Selatan Taiwan

10 Ribu Pekerja Rentan Miskin Ekstrem di Kota Gorontalo Dapat Jaminan Sosial

Arus Balik, KM Dobonsolo Angkut 1.542 Penumpang Mudik Gratis dengan Sepeda Motor

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.