Darilaut – Total penggunaan merkuri melalui penambangan emas skala kecil di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 13,94 –192,53 ton/tahun.
Hal ini berdasarkan estimasi jumlah penggunaan merkuri di satu lokasi mencapai 6,2 – 85,63 kg Hg/tahun. Sementara jumlah lokasi penambangan emas di seluruh Indonesia sebanyak 2.645.
Menurut Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, khusus pada kasus Merkuri di Indonesia, berdasarkan data Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), jumlah lokasi penambangan ilegal untuk komoditas mineral sebanyak 2.645 lokasi. Dari jumlah tersebut, 85% adalah tambang emas ilegal.
Perdagangan merkuri ilegal, khususnya yang beredar di pertambangan emas rakyat, menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan pengurangan dan penghapusan merkuri.
Pengurangan dan penghapusan merkuri di tingkat nasional dilaksanakan dalam kerangka Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Adapun estimasi nilai perdagangan ilegal merkuri mencapai lebih dari 200 juta USD per tahun atau mendekati PDB tahunan suatu negara.
Di samping itu, terungkap jumlah pemakaian Merkuri pada produksi emas global mencapai 15 – 25 %. Emisi yang dikeluarkan oleh Merkuri berasal dari lebih 70 negara di dunia dengan angka 1400 ton per tahunnya.
Selain itu, jumlah pelaku penambang emas skala kecil (PESK) secara global diestimasi sebanyak 10–19 juta orang termasuk 4–5 juta terdiri dari wanita dan anak-anak.
Menurut Alue, saat ini Konvensi Minamata sudah diratifikasi atau ditandatangani oleh 131 Negara.
“Perdagangan merkuri ilegal menjadi salah satu masalah global, karena merkuri ini termasuk kategori bahan berbahaya beracun. Persoalan ini harus diatasi tidak hanya oleh satu Negara, tetapi oleh semua Negara yang sudah meratifikasi Konvensi Minamata tersebut,” kata Alue.
Menjelang kepemimpinan Indonesia sebagai tuan rumah The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4) Konvensi Minamata, November 2021 mendatang, Indonesia menyelenggarakan webinar internasional bertajuk “Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal” secara hybrid di Yogyakarta (18/6).
Webinar ini diinisiasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tujuan kegiatan ini untuk menggalang dukungan internasional dan masukan terhadap usulan deklarasi yang akan diajukan Indonesia untuk memerangi perdagangan merkuri ilegal.
Direktur Jenderal PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan kegiatan ini dapat menjadi media penyebarluasan informasi mengenai pentingnya memerangi perdagangan ilegal merkuri. Selain itu, dapat mengumpulkan pandangan dari para pemangku kepentingan mengenai langkah tindak lanjut yang harus dilakukan dalam memerangi perdagangan merkuri ilegal.
Komentar tentang post