Darilaut – Total penggunaan merkuri melalui penambangan emas skala kecil di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 13,94 –192,53 ton/tahun.
Hal ini berdasarkan estimasi jumlah penggunaan merkuri di satu lokasi mencapai 6,2 – 85,63 kg Hg/tahun. Sementara jumlah lokasi penambangan emas di seluruh Indonesia sebanyak 2.645.
Menurut Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, khusus pada kasus Merkuri di Indonesia, berdasarkan data Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), jumlah lokasi penambangan ilegal untuk komoditas mineral sebanyak 2.645 lokasi. Dari jumlah tersebut, 85% adalah tambang emas ilegal.
Perdagangan merkuri ilegal, khususnya yang beredar di pertambangan emas rakyat, menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan pengurangan dan penghapusan merkuri.
Pengurangan dan penghapusan merkuri di tingkat nasional dilaksanakan dalam kerangka Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Adapun estimasi nilai perdagangan ilegal merkuri mencapai lebih dari 200 juta USD per tahun atau mendekati PDB tahunan suatu negara.
Di samping itu, terungkap jumlah pemakaian Merkuri pada produksi emas global mencapai 15 – 25 %. Emisi yang dikeluarkan oleh Merkuri berasal dari lebih 70 negara di dunia dengan angka 1400 ton per tahunnya.
Komentar tentang post