Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menertibkan penempatan rumpon. Penertiban penempatan rumpon ini salah satu upaya mengawal program penangkapan ikan terukur yang menjadi bagian dari 5 program Ekonomi Biru KKP.
Sebelum penertiban KKP menyosialisasikan di Loka Riset Perikanan Tuna, dan Pos Pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan Pelabuhan Umum Benoa.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, Rabu (23/10), mengatakan, akan membantu menjembatani proses pengajuan perizinan penempatan rumpon. Namun, sebelum itu perlu memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mereka mengerti tata cara pengajuannya dan apa saja dokumen-dokumen yang diperlukan.
Pada kegiatan sosialisasi dilakukan asistensi Pengajuan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) dan Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (SPKKPRL) yang berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan.
Sosialisasi dan asistensi yang dilaksanakan dari tanggal 15-17 Oktober 2024 ini dilatarbelakangi karena masih terdapat pelaku usaha perikanan yang belum memiliki surat izin penempatan rumpon.
Di samping itu, para pelaku usaha juga belum memahami mekanisme pengajuan perizinan rumpon serta merasa kesulitan dalam kepengurusan perizinan.




