Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana mencatat pada pelaksanaan sosialisasi tersebut terdapat 23 pelaku usaha yang terdiri dari 18 perusahaan perikanan dan 5 perusahaan perorangan bermaksud mengajukan permohonan PKKPRL dan SIPR.
Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) memerlukan pengaturan khusus agar penempatannya tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, dan all out dalam melanjutkan pelaksanaan program kerja ekonomi biru pada periode kedua kepemimpinannya.