Darilaut – Pengelolaan secara berkelanjutan penting untuk memastikan sumber daya laut tetap terjaga dan manfaatnya bisa dirasakan hingga generasi mendatang.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen mendukung efektivitas pengelolan kawasan konservasi perairan dengan dengan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
PPK-BLUD ini akan diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau. Komitmen ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura saat kunjungan kerja di Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, pada Rabu (7/5) pekan lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 8 Mei 2025, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui Program Koralestari, melakukan pertemuan pembahasan finalisasi dokumen-dokumen persyaratan administrasi penerapan PPK-BLUD. Program ini melibatkan mitra lokal Provinsi Kepulauan Riau, Yayasan Ecology Kepulauan Riau.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 untuk tujuan kelengkapan pengusulan penerapan BLUD pada Pengelolaan Kawasan Konservasi. Selanjutnya, dokumen ini akan diajukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan dilanjutkan dengan proses penilaian penerapan BLUD dan Bimbingan Teknis dari Kementerian Dalam Negeri.




