Jumat, Juni 5, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Festival Pertengahan Musim Gugur di Hong Kong, Terbangkan Lampion Denda $2.000

redaksi
6 Oktober 2025
Kategori : Berita
0
Festival Pertengahan Musim Gugur di Hong Kong, Terbangkan Lampion Denda $2.000

NEWS.GOV.HK

Darilaut – Puncak Festival Pertengahan Musim Gugur (Mid-Autumn Festival) di Hong Kong berlangsung Senin (6/10) malam ini.

Pemerintahan Wilayah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) mengingatkan untuk tidak menerbangkan lampion saat merayakan Festival Pertengahan Musim Gugur.

”Menerbangkan lampion denda sebesar $2.000 dan hukuman penjara 14 hari,” kata Departemen Layanan Rekreasi dan Kebudayaan (LCSD) – HKSAR, dalam siaran pers yang kembali dikeluarkan Senin.

Selain itu, siaran pers yang selalu disampaikan LCSD mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan tempat umum dan melindungi properti umum.

Masyarakat tidak menyalakan lilin atau meletakkan lilin yang menyala di tanah, lapangan rumput, atau Pantai. Tidak melempar tongkat cahaya atau benda lain ke pohon, dan “tidak menerbangkan lampion saat merayakan Festival Pertengahan Musim Gugur,” kata LCSD.

Orang yang membuang sampah sembarangan di tempat-tempat Layanan Rekreasi dan Kebudayaan (termasuk taman, pantai, dan tempat barbekyu) dapat dikenakan denda sebesar $3.000.

NEWS.GOV.HK

Hukuman maksimum untuk membakar lilin, melempar benda ke pohon, atau menerbangkan lampion adalah denda sebesar $2.000 Hong Kong (Rp4,26 juta) dan hukuman penjara 14 hari.

Berbagai kegiatan mewarnai festival ini, selain juga perayaan utama menyaksikan bulan purnama. Bulan yang sepenuhnya diterangi dari sudut pandang bumi, Senin malam ini.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Festival Pertengahan Musim GugurHKSARHong KongMid-Autumn Festival Hong Kong
BagikanTweetKirimKirim
Previous Post

Topan Bulan September Rekor Sejak 1964, Membuat Hong Kong Terasa Lebih Panas

Next Post

Tips Melihat Bulan Saat Festival Pertengahan Musim Gugur 2025 di Hong Kong

Postingan Terkait

Gempa Teluk Tomini M5,6 Guncang Luwuk

Gempa Teluk Tomini M5,6 Guncang Luwuk

5 Juni 2026
Prediksi BMKG untuk Kondisi Iklim Indonesia Tahun 2026

Cuaca Ekstrem Belum Menurun di Wilayah Indonesia

5 Juni 2026

Mahasiswa KKN UNG Olah Sabut Kelapa untuk Pelestarian Lingkungan

PBB Mendesak Keselamatan Bagi Pembela Lingkungan

Ratusan Orang Dibunuh, PBB Menyerukan Perlindungan Bagi Pembela Lingkungan

Depresi Tropis Berada di Dekat Taiwan

Azerbaijan Tuan Rumah Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Azerbaijan Menyoroti Krisis Planet Akibat Perubahan Iklim

Next Post
Festival Pertengahan Musim Gugur di Hong Kong, Terbangkan Lampion Denda $2.000

Tips Melihat Bulan Saat Festival Pertengahan Musim Gugur 2025 di Hong Kong

TERBARU

Gempa Teluk Tomini M5,6 Guncang Luwuk

Cuaca Ekstrem Belum Menurun di Wilayah Indonesia

Mahasiswa KKN UNG Olah Sabut Kelapa untuk Pelestarian Lingkungan

PBB Mendesak Keselamatan Bagi Pembela Lingkungan

Ratusan Orang Dibunuh, PBB Menyerukan Perlindungan Bagi Pembela Lingkungan

Depresi Tropis Berada di Dekat Taiwan

AmsiNews

REKOMENDASI

Pemanasan Laut, Ini Dampak Bagi Ekosistem dan Manusia

Mahasiswa Bentuk Koperasi Nelayan di Selayar

Tak Beri Asuransi untuk Awak Kapal Perikanan, Pemilik Kena Sanksi

Bitung Jadi Model Percontohan Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Spesies Ikan Baru Ditemukan di Pulau Taiping, Taiwan

World No Tobacco Day, WHO: Hentikan Pertanian Tembakau

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.