Jumat, Oktober 23, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Festival Pertengahan Musim Gugur di Hong Kong, Terbangkan Lampion Denda $2.000

redaksi
6 Oktober 2025
Kategori : Berita
0
Festival Pertengahan Musim Gugur di Hong Kong, Terbangkan Lampion Denda $2.000

NEWS.GOV.HK

Darilaut – Puncak Festival Pertengahan Musim Gugur (Mid-Autumn Festival) di Hong Kong berlangsung Senin (6/10) malam ini.

Pemerintahan Wilayah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) mengingatkan untuk tidak menerbangkan lampion saat merayakan Festival Pertengahan Musim Gugur.

”Menerbangkan lampion denda sebesar $2.000 dan hukuman penjara 14 hari,” kata Departemen Layanan Rekreasi dan Kebudayaan (LCSD) – HKSAR, dalam siaran pers yang kembali dikeluarkan Senin.

Selain itu, siaran pers yang selalu disampaikan LCSD mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan tempat umum dan melindungi properti umum.

Masyarakat tidak menyalakan lilin atau meletakkan lilin yang menyala di tanah, lapangan rumput, atau Pantai. Tidak melempar tongkat cahaya atau benda lain ke pohon, dan “tidak menerbangkan lampion saat merayakan Festival Pertengahan Musim Gugur,” kata LCSD.

Orang yang membuang sampah sembarangan di tempat-tempat Layanan Rekreasi dan Kebudayaan (termasuk taman, pantai, dan tempat barbekyu) dapat dikenakan denda sebesar $3.000.

NEWS.GOV.HK

Hukuman maksimum untuk membakar lilin, melempar benda ke pohon, atau menerbangkan lampion adalah denda sebesar $2.000 Hong Kong (Rp4,26 juta) dan hukuman penjara 14 hari.

Berbagai kegiatan mewarnai festival ini, selain juga perayaan utama menyaksikan bulan purnama. Bulan yang sepenuhnya diterangi dari sudut pandang bumi, Senin malam ini.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Festival Pertengahan Musim GugurHKSARHong KongMid-Autumn Festival Hong Kong
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Topan Bulan September Rekor Sejak 1964, Membuat Hong Kong Terasa Lebih Panas

Next Post

Tips Melihat Bulan Saat Festival Pertengahan Musim Gugur 2025 di Hong Kong

Postingan Terkait

Titik Panas Kalteng Terbanyak, Kualitas Udara Palangkaraya Kategori Berbahaya

Kualitas Udara Palangkaraya Masih Kategori Berbahaya, Termasuk Lore Lindu di Sulawesi Tengah

23 Oktober 2026
Topan Super Champi Sedikit Melemah di Timur Taiwan

Topan Super Champi Sedikit Melemah di Timur Taiwan

23 Oktober 2026

Super Typhoon Champi Weakens East of Taiwan

Copernicus Marine Catat Topan Super Champi Memiliki Kecepatan Angin Terkuat di Dunia Tahun 2026

Etika Profesi dan Pengabdian Komitmen Lulusan Kedokteran UNG

Partisipan 46 Negara Dibekali Kesiapsiagaan Menghadapi El Niño

5 Daerah di Provinsi Gorontalo Kategori Awas Kekeringan

Gagas Restorasi Padang Lamun di Teluk Tomini Mahasiwa FMIPA UNG Juara 3 Lomba Esai Nasional

Next Post
Festival Pertengahan Musim Gugur di Hong Kong, Terbangkan Lampion Denda $2.000

Tips Melihat Bulan Saat Festival Pertengahan Musim Gugur 2025 di Hong Kong

TERBARU

Kualitas Udara Palangkaraya Masih Kategori Berbahaya, Termasuk Lore Lindu di Sulawesi Tengah

Topan Super Champi Sedikit Melemah di Timur Taiwan

Super Typhoon Champi Weakens East of Taiwan

Copernicus Marine Catat Topan Super Champi Memiliki Kecepatan Angin Terkuat di Dunia Tahun 2026

Etika Profesi dan Pengabdian Komitmen Lulusan Kedokteran UNG

Partisipan 46 Negara Dibekali Kesiapsiagaan Menghadapi El Niño

AmsiNews

REKOMENDASI

Badai Tropis Malakas Terbentuk di Samudra Pasifik Bagian Barat

AMSI Bahas Indikator Kepercayaan Media di Makassar

Kurangnya Kepercayaan Terhadap Informasi Tantangan Utama Menghadapi Bencana

Mengubah Krisis Sungai Jadi Agenda Nasional Kesungaian

UMKM Tumpuan Perekonomian Kota Gorontalo

Instruktur Selam Pemanah Penyu di Raja Ampat Ditangkap, SSI Mengecam Perlakuan Buruk Terhadap Biota Laut

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.