Jakarta – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah mewajibkan setiap pemilik kapal untuk mengasuransikan awak kapal/nelayan yang dipekerjakan sebagai persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Karena itu, bagi pemilik kapal atau perusahaan yang tidak mengasuransikan awak kapal perikanan, akan terkena sanksi tidak diterbitkan SPB.
Hal ini sebagai upaya perlindungan awak kapal perikanan dalam kegiatan penangkapan ikan, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan.
Ditjen Perikanan Tangkap terus memfasilitasi dan mendorong perlindungan bagi awak kapal. Seperti layanan asuransi di setiap pelabuhan perikanan untuk memudahkan pemilik kapal (selaku pemberi kerja) untuk mengakses asuransi. Antara lain, dengan membuka Gerai Pelayanan Perlindungan Nelayan/Awak Kapal.
Di Desa Betahwalang, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah selama tiga hari telah difasilitasi pelayanan ini tanggal 29 hingga 31 Juli 2019.
Yang turut berpartisipasi untuk pelayanan asuransi bagi nelayan/awak kapal ini BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasindo. Kegiatan ini dirangkaikan dengan kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Komentar tentang post