Rabu, Oktober 21, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Festival Pertengahan Musim Gugur di Hong Kong, Terbangkan Lampion Denda $2.000

redaksi
6 Oktober 2025
Kategori : Berita
0
Festival Pertengahan Musim Gugur di Hong Kong, Terbangkan Lampion Denda $2.000

NEWS.GOV.HK

Darilaut – Puncak Festival Pertengahan Musim Gugur (Mid-Autumn Festival) di Hong Kong berlangsung Senin (6/10) malam ini.

Pemerintahan Wilayah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) mengingatkan untuk tidak menerbangkan lampion saat merayakan Festival Pertengahan Musim Gugur.

”Menerbangkan lampion denda sebesar $2.000 dan hukuman penjara 14 hari,” kata Departemen Layanan Rekreasi dan Kebudayaan (LCSD) – HKSAR, dalam siaran pers yang kembali dikeluarkan Senin.

Selain itu, siaran pers yang selalu disampaikan LCSD mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan tempat umum dan melindungi properti umum.

Masyarakat tidak menyalakan lilin atau meletakkan lilin yang menyala di tanah, lapangan rumput, atau Pantai. Tidak melempar tongkat cahaya atau benda lain ke pohon, dan “tidak menerbangkan lampion saat merayakan Festival Pertengahan Musim Gugur,” kata LCSD.

Orang yang membuang sampah sembarangan di tempat-tempat Layanan Rekreasi dan Kebudayaan (termasuk taman, pantai, dan tempat barbekyu) dapat dikenakan denda sebesar $3.000.

NEWS.GOV.HK

Hukuman maksimum untuk membakar lilin, melempar benda ke pohon, atau menerbangkan lampion adalah denda sebesar $2.000 Hong Kong (Rp4,26 juta) dan hukuman penjara 14 hari.

Berbagai kegiatan mewarnai festival ini, selain juga perayaan utama menyaksikan bulan purnama. Bulan yang sepenuhnya diterangi dari sudut pandang bumi, Senin malam ini.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Festival Pertengahan Musim GugurHKSARHong KongMid-Autumn Festival Hong Kong
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Topan Bulan September Rekor Sejak 1964, Membuat Hong Kong Terasa Lebih Panas

Next Post

Tips Melihat Bulan Saat Festival Pertengahan Musim Gugur 2025 di Hong Kong

Postingan Terkait

Banjir Rob Merendam Kota Medan dan Batu Bara

Karakteristik Gelombang Laut dan Keunikannya

21 Oktober 2026
Gelombang Kelvin di Pasifik Khatulistiwa Bagai Detak Jantung El Niño

Gelombang Kelvin di Pasifik Khatulistiwa Bagai Detak Jantung El Niño

21 Oktober 2026

Copernicus Atmosphere Tampilkan Sebaran Asap Dalam Jumlah Besar Menutup Kepulauan Indonesia

Memadukan Kearifan Lokal dan Pemanfaatan Sampah Plastik Mahasiswa UNG Lolos Pimnas ke-39

Syarafudin Pattisahusiwa dan Sehan Rumra Pimpin AMSI Maluku 2026 – 2030

Cuaca dan Iklim Ekstrem Muncul Dalam Berita Setiap Hari, Istilah El Niño Jadi Percakapan

Topan Super Champi Bawa Gelombang Tinggi 16,8 Meter di Laut Filipina

UNG Perkuat Produk Olahan Ikan Nike

Next Post
Festival Pertengahan Musim Gugur di Hong Kong, Terbangkan Lampion Denda $2.000

Tips Melihat Bulan Saat Festival Pertengahan Musim Gugur 2025 di Hong Kong

TERBARU

Karakteristik Gelombang Laut dan Keunikannya

Gelombang Kelvin di Pasifik Khatulistiwa Bagai Detak Jantung El Niño

Copernicus Atmosphere Tampilkan Sebaran Asap Dalam Jumlah Besar Menutup Kepulauan Indonesia

Memadukan Kearifan Lokal dan Pemanfaatan Sampah Plastik Mahasiswa UNG Lolos Pimnas ke-39

Syarafudin Pattisahusiwa dan Sehan Rumra Pimpin AMSI Maluku 2026 – 2030

Cuaca dan Iklim Ekstrem Muncul Dalam Berita Setiap Hari, Istilah El Niño Jadi Percakapan

AmsiNews

REKOMENDASI

Pendinginan Bertanggung Jawab Terhadap Emisi Gas Rumah Kaca Global

Bibit Siklon Tropis 99W Berkembang di Selatan Palau, 91P di Teluk Carpentaria

Talaud Kirim Perdana Ikan Tuna dengan Tol Laut

ISKINDO dan DFW Indonesia Bahas HAM Perikanan

Kemenko Kemaritiman Evaluasi Penggunaan Konkit

Gempa Darat di Tapanuli Utara Karena Sesar Besar Sumatra Bergeser

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.